Duar! Pipa PAM Kota Cirebon Meledak, Dugaan Kerugian Negara Puluhan Miliar Berkedok Kompensasi Menyeruak

KUNINGANSATU.COM – Presidium Pergerakan Kuningan (PERAK) menilai meledaknya pipa distribusi utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon di Plangon menjadi alarm keras terbukanya dugaan pelanggaran serius dalam kerja sama pengelolaan sumber mata air Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Presidium PERAK, Imam Royani, menyatakan persoalan tersebut tidak lagi sebatas gangguan teknis distribusi air, melainkan telah menyentuh aspek hukum, keuangan negara, hingga pelanggaran amanat konstitusi.

“Ledakan pipa ini membuka tabir tata kelola air Paniis yang selama ini tertutup kabut kompensasi. Ada izin mati, prosedur dilanggar, dan dana miliaran rupiah yang tidak pernah dijelaskan ke publik digunakan untuk apa,” ujar Imam Royani, Jumat (6/2/2026).

PERAK mengacu pada Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kota Cirebon Nomor 100.3.7.1/33/PKS/2025 dan Nomor 100.3.7.1/01-PSDA/PKS/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 tentang perubahan ketiga kerja sama pengelolaan Mata Air Paniis.

Dalam dokumen tersebut, nilai kompensasi pemanfaatan air dinaikkan menjadi Rp275 per liter kubik, yang jika dikalkulasikan setara sekitar Rp7,1 miliar per tahun.

Namun Imam menegaskan, hingga kini tidak pernah ada laporan terbuka mengenai dasar perhitungan kenaikan kompensasi tersebut, termasuk peruntukan dana yang diterima Pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Masyarakat tidak pernah diberi tahu dana kompensasi itu dipakai untuk apa. Apakah untuk konservasi mata air? Pemulihan lingkungan? Atau masuk ke pos lain? Semua gelap,” katanya.

Lebih jauh, PERAK menemukan bahwa SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) PAM Kota Cirebon telah habis sejak tahun 2018 dan baru kembali diajukan pada Oktober 2025. Artinya, selama hampir delapan tahun pengambilan air dilakukan tanpa izin aktif.

Dengan menggunakan nilai kompensasi Rp7,1 miliar per tahun sebagai dasar kalkulasi konservatif, PERAK memperkirakan potensi nilai ekonomi air yang dimanfaatkan tanpa izin dari 2018 hingga akhir 2025 mencapai sekitar Rp56,8 miliar.

“Itu baru dari angka kompensasi. Kalau dihitung dari nilai jual air ke pelanggan Kota Cirebon, angkanya bisa jauh lebih besar. Ini sudah masuk wilayah dugaan kerugian negara,” ujar Imam.

PERAK juga menyoroti aspek prosedural perjanjian tersebut. Salah satu dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 yang secara tegas mewajibkan persetujuan DPRD dalam kerja sama antar daerah. Namun DPRD Kabupaten Kuningan tidak pernah dilibatkan.

“Ini pelanggaran administratif serius. Tanpa persetujuan DPRD, kerja sama ini patut diduga cacat sejak lahir,” katanya.

Dari sisi hukum perdata, Imam mengacu Pasal 1320 KUHPerdata yang mensyaratkan objek perjanjian harus legal. Dengan SIPA yang sudah mati sejak 2018, PERAK menilai objek kerja sama berupa pengambilan air tidak memenuhi unsur keabsahan.

Persoalan ini semakin kompleks setelah terbit Surat Edaran Kementerian Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun terkait pemanfaatan sumber daya alam di kawasan taman nasional, termasuk air. Sementara Mata Air Paniis berada di wilayah yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi.

Tak hanya itu, Imam menegaskan praktik tersebut juga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kalau air diambil tanpa izin, DPRD tidak dilibatkan, kompensasi tidak transparan, dan rakyat Kuningan khususnya wilayah sekitar mata air tidak merasakan manfaatnya, maka itu pengkhianatan terhadap Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

PERAK mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka seluruh dokumen kerja sama dan laporan penggunaan dana kompensasi sejak 2018, serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit menyeluruh.

PERAK juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran pidana dalam praktik pemanfaatan sumber daya air tersebut.

“Ini bukan sekadar soal pipa pecah. Ini soal kedaulatan air dan hak rakyat Kuningan. Kalau dibiarkan, daerah ini hanya jadi objek eksploitasi,” pungkas Imam Royani.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup