DPRD Minta PDAM Diaudit, Abidin: Selamat Datang di Negeri Air!
KUNINGANSATU.COM,- Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H Ujang Kosasih, MSi, mengenai tingginya biaya operasional PDAM Tirta Kamuning dinilai sebagai langkah positif dalam menjawab isu yang berkembang. Hal tersebut diungkapkan pengamat kebijakan Kabupaten Kuningan, Abidin, SE, yang menilai sikap pimpinan DPRD mencerminkan bentuk responsif atas persoalan PDAM yang kini ramai menjadi perhatian publik.
Menurut Abidin, langkah DPRD untuk memanggil PDAM sangat tepat dalam rangka mencegah berkembangnya isu-isu liar di masyarakat. Ia menilai, proses pemanggilan dan klarifikasi dimaksudkan untuk memastikan setiap informasi didukung data dan tidak hanya berdasarkan rumor.
“Pernyataan pimpinan DPRD itu sangat positif. Itu bentuk respons DPRD terhadap isu-isu yang berkembang seputar PDAM. Agar tidak menjadi isu liar, pemanggilan dan pembuktian perlu dilakukan. Ini sesuai fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan DPRD, untuk itu saya ucapkan Selamat Datang di Negeri Air,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Abidin menegaskan bahwa audit diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pembengkakan biaya operasional yang disebutkan DPRD. Ia memandang audit merupakan langkah konstruktif sekaligus menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan lebih besar, seperti potensi kebocoran pengambilan air.
Menurutnya, kebocoran potensi air bersih di wilayah utara Kabupaten Kuningan sangat mungkin bernilai miliaran rupiah jika dikalkulasikan per detik, menit, jam, hari hingga tahunan. Ia menilai DPRD dapat mendorong audit ini untuk menelusuri potensi tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Itu bisa membuka tabir peluang potensi kebocoran air. Jika dihitung, potensi kerugiannya besar. DPRD bisa menginstruksikan komisi terkait melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
Abidin juga menyoroti persoalan perizinan yang dimiliki PDAM. Ia menyebut PDAM memiliki banyak izin pemanfaatan air, namun yang digunakan baru sebagian. Kondisi ini menyebabkan PDAM tetap harus membayar PNBP, meskipun airnya belum termanfaatkan. Hal ini dinilainya menjadi kerugian bagi perusahaan sekaligus beban biaya operasional.
“PDAM punya banyak izin, tapi yang dimanfaatkan baru beberapa. PNBP harus dibayar meskipun air belum diambil. Ini kerugian bagi PDAM sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan pembengkakan biaya operasional memang bisa saja berkaitan dengan kebocoran air, namun hal tersebut perlu dibuktikan melalui audit komprehensif. Menurutnya, audit mendalam DPRD akan mencari tahu apakah benar kebocoran air menjadi salah satu penyebab atau terdapat faktor lain yang mempengaruhi.
“Bisa saja pembengkakan biaya itu karena kebocoran air, tapi perlu penelitian lebih lanjut agar jelas benar atau tidaknya. Itu kewenangan DPRD untuk mengaudit kebocoran tersebut,” tegasnya.
Abidin berharap audit terhadap PDAM dapat dilakukan secara serius sehingga transparansi dan pertanggungjawaban bisa terwujud, baik dalam hal pengelolaan anggaran maupun pemanfaatan sumber air.***
















