DPMPTSP Kuningan Tindaklanjuti Laporan GMNI Terkait Dugaan Pemanfaatan Sumber Air di Pasawahan

KUNINGANSATU.COM,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan, Amar Fahri, terkait dugaan pemanfaatan sumber air tanpa izin di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung kepada bagian Pengawasan DPMPTSP dan diterima oleh Aussy bersama Intan selaku Kepala Bidang Pelayanan. Dumas ini berkaitan dengan hasil kunjungan Bupati Kuningan dan Kapolres ke lokasi yang diduga dimanfaatkan oleh pihak perorangan tanpa kelengkapan perizinan resmi.
Amar Fahri menegaskan, meskipun di lapangan kepala desa setempat menyatakan kegiatan tersebut telah berizin, pihaknya mempertanyakan belum adanya tindakan pengawasan yang cepat dari unsur pengendalian dan pengawasan (WasDal).
“Hari ini kami menyampaikan pengaduan resmi ke Dalwas DPMPTSP. Kami mempertanyakan kenapa belum ada langkah cepat, padahal lokasi tersebut sudah ditinjau langsung oleh Bupati dan Kapolres,” ujarnya, Senin (26/01).
Menanggapi laporan tersebut, DPMPTSP langsung melakukan koordinasi awal dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk memastikan kejelasan kewenangan dan status perizinan kegiatan yang dimaksud.
“Pengaduan sudah kami terima dan langsung kami tindaklanjuti dengan koordinasi lintas sektor,” kata Aussy.
DPMPTSP juga memastikan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada hari berikutnya guna memverifikasi kondisi faktual, termasuk mengecek kelengkapan izin pemanfaatan sumber daya air yang dilaporkan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran perizinan, DPMPTSP menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa penyegelan lokasi oleh tim WasDal sebagai bentuk penegakan aturan.
“Jika terbukti tidak berizin, maka akan langsung dilakukan penyegelan,” tegas Aussy.
Setelah tindakan tersebut, pengelola kegiatan akan dipanggil oleh instansi terkait untuk dimintai klarifikasi. Selama proses tersebut, aktivitas pemanfaatan sumber air akan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menjaga tata kelola perizinan serta melindungi sumber daya alam yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
DPMPTSP juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
Sementara itu, keterlibatan aktif GMNI Kuningan dinilai sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif dalam menjaga keberlanjutan mata air serta mendorong keadilan bagi masyarakat sekitar.
Pengawasan terhadap proyek pemanfaatan sumber daya air menjadi hal krusial mengingat air merupakan kebutuhan vital yang berdampak langsung pada kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah daerah berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari.


















