Disnakertrans Kuningan: Pekerja Parkir Puspa Siliwangi Bisa Adukan Masalah Gaji dan BPJS Secara Resmi
KUNINGANSATU.COM,- Polemik pengelolaan parkir Puspa Siliwangi oleh PT Mulia Mitra Setia (MMS) terus bergulir. Setelah muncul keluhan dari pekerja terkait gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan ketiadaan jaminan sosial, kini persoalan tersebut mendapat tanggapan resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pekerja yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melayangkan pengaduan secara resmi. Menurutnya, setiap persoalan hubungan industrial hanya bisa ditindaklanjuti jika sudah ada aduan tertulis yang masuk ke dinas.
“Kalau ada keluhan, langsung saja mengadukan secara resmi ke kantor. Nanti dari kami akan mengakomodir dan memanggil pihak perusahaannya. Karena kalau hubungan industrial, mekanismenya memang harus ada pengaduan dulu,” ujar Guruh saat dimintai tanggapannya, Selasa (16/9/2025).
Terkait kontrak kerja yang berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Guruh menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan sosial atau BPJS bergantung pada isi perjanjian.
“Kalau bentuknya PKWT, tidak secara otomatis wajib ada BPJS. Tapi kalau di kontraknya tertulis ada jaminan sosial, maka perusahaan wajib melaksanakannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar para pekerja parkir yang merasa dirugikan segera berkoordinasi dengan bidang perlindungan tenaga kerja di Disnakertrans. Hal itu penting agar aduan bisa diproses sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan perusahaan hingga penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.
“Kami siap menindaklanjuti, tapi harus ada aduan yang masuk dulu. Kalau nanti sudah ada laporan, akan langsung ditangani oleh bidang perlindungan tenaga kerja untuk mediasi dengan perusahaan,” tegas Guruh.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan para pekerja. Aduan resmi ke Disnakertrans menjadi langkah awal untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun isi perjanjian yang telah disepakati. (*)















