Usai Disidak Bupati, Kepala SD di Kecamatan Nusaherang Ungkap Dilema Penjualan LKS
KUNINGANSATU.COM,- Kepala Sekolah SD di Kecamatan Nusa Herang, Yeyet Nurhayati, M.Pd., angkat bicara usai sekolah yang dipimpinnya disidak langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Jumat (30/1/2026). Sidak tersebut dilakukan menyusul viralnya informasi penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar.
Dalam wawancara di lokasi usai sidak, Yeyet menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah memaksa siswa untuk membeli LKS. Ia mengaku sejak awal berada dalam posisi dilema, terutama setelah buku pendamping tersebut dikirim oleh penerbit dengan klaim telah mengantongi izin.
“Jujur kami takut untuk mulai karena ada Surat edaran. Tapi di satu sisi, buku sudah dikirim dengan informasi katanya sudah izin dinas, bahkan ada iming-iming perlindungan kuasa hukum. Namun dengan syarat tidak ada pemaksaan,” ujar Yeyet.
Ia menjelaskan, untuk menghindari kesan jual beli di lingkungan sekolah, LKS tersebut dititipkan di warung sekitar. Penjual pun diarahkan agar tidak memaksa orang tua maupun siswa. Bahkan, sekolah memberikan kebijakan khusus bagi siswa tidak mampu dan yatim piatu.
“Kalau ada anak-anak yang tidak mampu, silakan lapor ke sekolah, nanti kami yang bayarkan. Pembayaran juga boleh dicicil maksimal tiga bulan sesuai kebijakan penerbit,” katanya.
Menurut Yeyet, penggunaan LKS dimaksudkan sebagai bahan pendamping belajar di rumah. Hal ini berkaitan dengan keterbatasan buku paket di sekolah yang jumlahnya belum sebanding dengan jumlah siswa, serta berkurangnya hari efektif belajar dari enam menjadi lima hari.
“Guru merasa terbantu karena anak-anak punya bahan belajar di rumah. Orang tua juga banyak yang mengeluh anaknya lebih sering main HP karena tidak ada buku pendamping,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembelian buku paket dari dana BOS yang dibatasi maksimal 10 persen belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh siswa. Buku paket yang tersedia akhirnya hanya digunakan sebagai panduan belajar di sekolah.
Menanggapi kunjungan Bupati Kuningan, Yeyet menyampaikan apresiasi sekaligus harapan besar kepada pemerintah daerah. Ia meminta adanya kejelasan aturan dan perlindungan bagi kepala sekolah dan guru di lapangan.
“Kami mohon perlindungan. Kalau memang ini dilarang, mohon jangan ada lagi nama izin atau pembiaran. Supaya kami tidak berada di posisi serba salah. Jangan sampai ketika terjadi masalah, kami yang di bawah justru jadi korban,” tegasnya.
Sidak Bupati Kuningan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik penjualan buku pendamping di sekolah, agar tidak menimbulkan polemik serta tetap berpihak pada kepentingan peserta didik.
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Kyle4781
Turn referrals into revenue—sign up for our affiliate program today!
















