Punya Masalah Kerja? Polres Kuningan Buka Layanan Aduan, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi
KUNINGANSATU.COM,- Pekerja di Kabupaten Kuningan yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan kini memiliki saluran pengaduan melalui Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan. Layanan ini disiapkan untuk menampung laporan, memberikan konsultasi, membantu mediasi konflik antara pekerja dan perusahaan, hingga menindaklanjuti dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Keberadaan layanan tersebut menjadi salah satu langkah Polres Kuningan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama mereka yang mengalami persoalan terkait hak-hak ketenagakerjaan, perselisihan hubungan industrial, maupun dugaan pelanggaran hukum di lingkungan kerja.
Kasatgas Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengatakan layanan tersebut dihadirkan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan pengaduan sekaligus memperoleh informasi mengenai langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi masalah ketenagakerjaan.
“Desk Ketenagakerjaan ini kami hadirkan sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Kami berupaya agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, setiap persoalan yang masuk akan ditangani dengan melihat jenis permasalahan serta ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian melalui mediasi dapat diupayakan apabila persoalan memungkinkan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan akan dilanjutkan melalui prosedur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Apabila permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, tentu akan diupayakan penyelesaian secara damai. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, kami akan menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Tak hanya menangani pengaduan dan konflik antara pekerja dengan perusahaan, Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan juga memberikan perhatian terhadap pekerja yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Layanan tersebut turut mencakup penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta dukungan pendampingan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya dalam memperoleh informasi dan akses terhadap peluang kerja baru.
Polres Kuningan mengimbau pekerja maupun masyarakat yang mengetahui adanya persoalan ketenagakerjaan agar tidak ragu mencari informasi dan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang tersedia.
Masyarakat dapat menghubungi hotline 110, mengakses akun Instagram @SatReskrimResKuningan, atau menyampaikan pengaduan melalui email reskrimreskuningan@gmail.com.
Melalui layanan ini, Polres Kuningan berharap persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani secara tepat dan proporsional. Kehadiran Desk Ketenagakerjaan juga diharapkan membantu pekerja memperoleh akses pengaduan yang lebih mudah sekaligus mendorong terciptanya hubungan kerja yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuningan.















