Dari Manis Jadi Tragis! Warga Kuningan Korban Investasi Bodong Madu Klanceng Kembali Sambangi DPRD
KUNINGANSATU.COM,- Setelah audiensi pertama pada 3 Oktober 2025, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) bersama para korban investasi madu klancleng kembali melakukan audiensi lanjutan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan pada Jum’at (24/10/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Raya Indonesia yang merupakan anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Bank Agro, serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk mempertegas arah penyelesaian kasus dugaan praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh PT MBM, yang mencatut nama Bank Raya Indonesia dan telah menjerat ratusan warga di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.
Dalam forum resmi tersebut, pihak Bank Raya Indonesia menegaskan bahwa tidak pernah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani antara Bank Raya dengan PT MBM. Rencana kemitraan antara keduanya memang sempat dibahas secara awal, namun baru dalam tahap pembahasan draf kerja sama dan belum pernah disahkan secara resmi. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas investasi dan penarikan agunan masyarakat tidak memiliki dasar hukum yang sah dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak PT MBM.
Perwakilan OJK secara tegas menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT MBM tergolong praktik investasi ilegal atau investasi bodong, yang tidak memiliki izin dan dasar hukum sesuai ketentuan sektor jasa keuangan.
“Ini murni investasi bodong. Masyarakat harus waspada terhadap setiap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan lembaga keuangan resmi tanpa izin dan dokumen legal dari OJK,” tegas perwakilan OJK dalam forum tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Harnida Darius, menegaskan bahwa kerja sama tanpa dasar hukum dan tanpa adanya PKS resmi antara Bank Raya dan PT MBM batal demi hukum.
“Kalau tidak ada dasar perjanjian yang sah, maka kerja sama itu batal secara hukum. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan karena kelalaian atau pembiaran lembaga yang memiliki otoritas,” ujarnya.
“Dan jika benar Bank Raya menjadi korban dari kerja sama dengan PT MBM, maka seharusnya Bank Raya juga segera melaporkan hal ini kepada pihak berwajib, bukan membiarkan masyarakat menanggung akibatnya,” tambahnya.
Dari unsur Pemerintah Daerah, Kabag Hukum Setda Kuningan menilai bahwa pola aktivitas PT MBM telah memenuhi unsur kejahatan korporasi terencana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan secara administratif atau damai, tetapi harus ditempuh melalui penegakan hukum pidana demi perlindungan hak-hak masyarakat. Pemerintah Daerah juga menyatakan akan melakukan pendampingan hukum bagi para korban.
Pimpinan Sidang DPRD, Saw Tresna, menekankan agar seluruh jaminan atau agunan masyarakat dikembalikan kepada pemilik sahnya dan tidak boleh ada bentuk penagihan, pemindahtanganan, atau pengalihan aset sebelum adanya putusan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan mengingatkan bahwa jaminan masyarakat tidak dapat dialihkan atau dijadikan objek agunan baru karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Wabup juga menegaskan bahwa para korban berhak melakukan pemblokiran sertifikat melalui BPN untuk mencegah penyalahgunaan aset lebih lanjut, serta mengingatkan bahwa pembiaran kasus ini dapat berdampak pada status BI Checking dan akses keuangan masyarakat.
Perwakilan pihak kepolisian yang hadir dalam forum menyampaikan bahwa apabila pelaporan terhadap kasus ini sudah diajukan ke Bareskrim Polri, maka pihak kepolisian akan segera melakukan pengecekan dan penelusuran berkas perkara tersebut. Langkah ini akan menjadi dasar koordinasi antarinstansi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjamin keadilan bagi para korban.
Sebagai penutup, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kuningan, OJK, Pemerintah Daerah, pihak Kepolisian, dan Bank Raya Indonesia atas kehadiran, perhatian, serta komitmen moral dalam forum resmi tersebut. MPK yang diwakili oleh Yudi Setiadi dan Yusuf Dandi Asih menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga hak-hak masyarakat benar-benar dipulihkan, meliputi pengembalian seluruh jaminan masyarakat secara utuh dan sah, penghentian segala bentuk penagihan, tekanan, maupun intimidasi kepada korban, serta pemulihan nama baik masyarakat dan jaminan perlindungan hukum secara nyata.
“Keadilan bukan sekadar proses, tetapi tanggung jawab moral bersama untuk memastikan rakyat kecil tidak terus menjadi korban atas kelalaian sistem,” tegas perwakilan MPK dalam pernyataan akhirnya.***



Tinggalkan Balasan