LPSK dan Komisi XIII DPR RI Ajak Masyarakat Kuningan Perkuat Sistem Perlindungan Saksi dan Korban

KUNINGANSATU.COM,- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama mitra Komisi XIII DPR RI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penguatan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (25/10/2025).

Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dan Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa. Hadir dalam sosialisasi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan Toni Kusumanto, Pimpinan Komisi I DPRD Kuningan Harnida Darius Haryanto, jajaran Forkopimda, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa dan lembaga masyarakat sipil, dan perwakilan kelompok masyarakat.

Dalam kegiatan ini, LPSK membuka ruang diskusi bersama masyarakat untuk menampung berbagai pandangan dan saran mengenai implementasi perlindungan saksi dan korban di daerah. Melalui sosialisasi ini diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara LPSK, DPR RI, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait dalam memperluas jangkauan layanan perlindungan kepada masyarakat.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam paparannya menjelaskan tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga negara yang berperan memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana agar dapat memberikan kesaksian tanpa rasa takut. “Perlindungan yang diberikan LPSK mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan hukum dan psikologis, hingga pemenuhan hak-hak korban seperti restitusi dan kompensasi,” ujar Wawan.

Dalam kesempatan tersebut, Wawan juga memaparkan perkembangan jumlah permohonan perlindungan yang diterima LPSK hingga tahun 2025, termasuk sebaran kasus di wilayah Jawa Barat yang menempati posisi kedua tertinggi secara nasional. Ia menyoroti bahwa sebagian besar permohonan berasal dari kasus kekerasan seksual dan penganiayaan berat.

Jumlah permohonan perlindungan ke LPSK tiap tahun meningkat, hingga Oktober tahun 2025 sebanyak 12.041 permohonan dari seluruh wilayah di Indonesia. Dari wilayah Jawa Barat menempati posisi kedua tertinggi secara nasional, yakni terdapat 1.798 permohonan perlindungan dari Jawa Barat sepanjang Januari-Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, permohonan tertinggi dalam TPPU 1.284, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak (TPKS) tercatat sebanyak 152, Tindak Pidana Lain 141, dan Perdagangan Orang 76.

“Data ini menunjukkan bahwa isu TPPU dan kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap peran LPSK dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi saksi dan korban tindak pidana. “Negara harus hadir untuk menjamin rasa aman bagi mereka yang berani bersuara. LPSK telah menjalankan mandat itu dengan baik, namun dukungan dari berbagai pihak tetap diperlukan agar perlindungan ini bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah,” ujar Agun.

“Perlindungan saksi dan korban bukan hanya sebuah kewajiban negara, tetapi juga pondasi penting dalam menjamin tegaknya keadilan. Dengan mendorong akses keadilan melalui perlindungan yang efektif, kita dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Agun Gunandjar.

Melalui kegiatan ini, LPSK berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban semakin meningkat. Kolaborasi antara LPSK, DPR RI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan perlindungan hingga ke tingkat lokal, sehingga kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup