Dapur SPPG Nakal Akan DitutupBupati Kuningan Siap Bertindak Tegas

KUNINGANSATU.COM,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab di panggil KDM meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyajikan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai di bawah ketentuan yaitu sebesar Rp10 ribu per porsi untuk ditutup. Ia menegaskan, SPPG yang terbukti mencari keuntungan berlebihan akan direkomendasikan untuk ditutup. Menurutnya besaran Rp10 ribu per porsi MBG telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mempertimbangkan kualitas menu, biaya operasional, hingga margin wajar bagi pengelola dapur.

KDM menginstruksikan Satgas MBG di setiap kabupaten dan kota agar tidak ragu melaporkan SPPG yang terbukti mencurangi harga sajian MBG kepada BGN untuk ditindaklanjuti. Sikap KDM ini merespon adanya keluhan dari salah satu wali murid SDN di kawasan Supratman, Kota Bandung yang mengungkapkan menu MBG yang diterima anaknya beberapa kali hanya berupa tiga butir buah lengkeng, satu telur rebus, dan roti potong. Menurutnya sajian tersebut dinilai tidak sebanding dengan anggaran Rp10 ribu per porsi yang telah ditetapkan.

Disampaikan juga oleh Gubernur KDM, nilai Rp 10 ribu untuk menu MBG itu sudah diputuskan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan telah disesuaikan dengan keuntungan untuk SPPG. Menu MBG Rp 10 ribu sesuai aturan disusun sederhana namun tetap memenuhi prinsip gizi seimbang. Dalam satu porsi menu biasanya berisi nasi, lauk sumber protein, sayur, dan buah, dengan bahan pangan lokal agar biaya tetap terjangkau namun nilai gizinya terpenuhi. Oleh karena itu KDM meminta kepada Satuan tugas (Satgas) MBG di masing-masing Kabupaten/Kota agar melakukan pengecekan dan jika menemukan dapur SPPG yang mencurangi harga sajian dalam satu ompreng MBG, agar direkomendasikan ke BGN untuk ditutup.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan anggaran Rp 10.000 per porsi MBG cukup untuk telur dan ayam, sambil mengingatkan dapur agar tak menyalahi aturan. Nanik menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menghitung sendiri bahwa menu MBG tetap dapat memuat ayam dan telur meski satu porsi dibatasi Rp 10.000. Dia memperingatkan dapur-dapur MBG agar tidak mengambil keuntungan berlebih dari bahan baku dan menegaskan agar tidak ada praktik pengurangan atau mark up anggaran bahan baku sehingga harus penuh. Dia menekankan pentingnya tanggung jawab bersama antara BGN, mitra dapur, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperbaiki kekurangan dan menjaga integritas pelaksanaan program MBG.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan mencatat, hingga saat ini belum seluruh SPPG di wilayah Kuningan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 127 dapur MBG yang ada, 111 telah memiliki SLHS dan sisanya masih dalam proses pengajuan sertifikat. Baru 13 yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dapat dihitung jari yang mempunyai Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) telah dilakukan terhadap 127 dapur MBG namun masih terdapat sejumlah dapur yang belum lolos persyaratan.

Untuk mengawal program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dan merespon banyaknya keluhan dari masyarakat atau penerima manfaat terkait kegiatan tersebut, Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si melakukan langkah cepat dengan menetapkan struktur Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (P3MBG) yang lebih ramping melalui SK Bupati Nomor 1367 Tahun 2025. Penataan struktur ini dilakukan untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta mempercepat alur koordinasi, komunikasi, dan tindak lanjut di setiap tingkat kecamatan. Struktur satgas yang ditetapkan dalam SK tersebut disusun lebih sederhana dibandingkan sebelumnya tanpa mengurangi fungsi pengendalian dan pengawasan program untuk mempercepat koordinasi dan pengambilan keputusan.

Dalam pelaksanaannya Satgas P3MBG dengan Sekda Kuningan U. Kusmana, M.Si selaku ketua menerapkan pembagian wilayah berbasis zonasi dengan menunjuk Person in Charge (PIC) di setiap zona. Penunjukan PIC dimaksudkan agar setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat segera ditangani oleh penanggung jawab wilayah terkait. Selain itu diperkuat dengan fungsi call center sebagai pusat komunikasi dan pengaduan pelaksanaan MBG. Call center ini menjadi saluran utama penerimaan laporan dari masyarakat, sekolah, maupun pemangku kepentingan lainnya di tingkat kecamatan. Mekanisme tersebut memungkinkan respons yang lebih cepat karena laporan yang masuk langsung diteruskan kepada penanggung jawab wilayah tanpa melalui jalur koordinasi yang panjang sehingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih responsif, terukur, dan akuntabel di seluruh wilayah.

Secara khusus Satgas P3MBG mempunyai tugas memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional dan mendukung serta memastikan program MBG berjalan efektif dan tepat sasaran. Melakukan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional, instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan Program MBG dan menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan dalam percepatan pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Kuningan.

Oleh karena itu apabila masih ada Kepala SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang ditugaskan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) selaku pemegang peran utama pemimpin operasional yang bertanggung jawab atas seluruh proses penyediaan makanan bergizi di tingkat kecamatan/kabupaten dalam mengelola tim dan memastikan standar mutu dan distribusi, ternyata malah nakal bermain mata dengan pihak mitra/yayasan dengan melakukan pelanggaran kontrak atau praktik mark-up menu makanan di bawah ketentuan yaitu sebesar Rp 10.000 per porsi maka tanpa ampun hampir pasti akan ditutup oleh Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.

Oleh: Uha Juhana, Ketua LSM Frontal

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup