Ciremai Menjerit! Wisata Menggila, Hutan Terluka

KUNINGANSATU.COM,- Gunung Ciremai kembali menjadi pusat perhatian setelah munculnya berbagai persoalan yang menimpa desa-desa penyangga di sekelilingnya. Konflik tenurial terkait hak asal usul wilayah kelola tradisional dan kerusakan ekologis akibat pembangunan wisata yang tak terkendali menjadi isu yang disorot tajam oleh R. Diah Ayu P, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan.
Diah menjelaskan bahwa hingga kini desa-desa penyangga masih belum sepenuhnya diakui hak asal usulnya dalam mengelola kawasan yang secara turun-temurun mereka rawat. Skema Kemitraan Konservasi (KK) yang diberikan negara hanya bersifat sementara dan tidak menjamin kepastian hak atas wilayah kelola.
“Padahal masyarakat sudah hidup dan mengelola kawasan ini jauh sebelum Ciremai ditetapkan sebagai taman nasional. KK hanya mengatur pola kerja sama, bukan kepastian hak,” tegasnya, Sabtu (8/11/2025).
Pada saat yang sama, maraknya pembangunan wisata di lereng Ciremai justru menciptakan ancaman baru. Diah menyoroti adanya praktik pariwisata massal yang mengabaikan prinsip daya dukung lingkungan dan tata ruang. Kejadian longsor yang terjadi di jalur dekat obyek wisata seperti sekitar kawasan Arunika menjadi bukti kuat bahwa alih fungsi lahan dan pembangunan masif telah merusak keseimbangan ekologis. Ia menilai bahwa hutan, yang seharusnya menjadi penjaga tata air dan ruang resapan, terancam kehilangan perannya akibat pembangunan yang tidak terkendali demi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melihat kondisi tersebut, Diah menawarkan solusi bahwa ekonomi desa harus kembali pada model yang sinergis dengan konservasi, bukan eksploitasi. Ia menekankan pentingnya penguatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti getah pinus, kopi Ciremai, dan hasil agroforestri lainnya sebagai sumber ekonomi berkelanjutan. Menurutnya, BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi pemain utama dalam skema Kemitraan Konservasi karena keduanya memiliki struktur legal yang lebih terjamin dalam menjalin kerja sama dengan Balai TNGC. Pemanfaatan HHBK dinilai lebih ramah lingkungan karena tidak membutuhkan alih fungsi lahan, serta dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Diah juga mendesak Balai TNGC dan Pemerintah Daerah untuk mengambil sikap tegas dengan melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan wisata di kawasan rawan bencana. Ia mengusulkan agar diberlakukan moratorium pembangunan wisata baru yang berpotensi mengubah fungsi kawasan dan mengancam keselamatan ekologis.
“Kita harus berhenti membanggakan pembangunan yang justru mengundang bencana. Desa butuh kepastian hak, dan Ciremai butuh perlindungan,” katanya.
Menurutnya, BUMDes dan koperasi memiliki potensi besar untuk menjadi benteng ekonomi sekaligus ekologi bagi desa penyangga. Model ekonomi HHBK memungkinkan desa tetap sejahtera tanpa merusak hutan. Dengan pengelolaan yang berbasis konservasi, desa dapat memperoleh manfaat ekonomi, sementara kawasan Ciremai tetap terlindungi dari risiko bencana akibat kerusakan lingkungan.
Diah menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa perjuangan hak asal usul desa penyangga harus berjalan beriringan dengan komitmen menjaga kelestarian Gunung Ciremai. Ia menyatakan bahwa masa depan desa dan kelestarian hutan tidak boleh dipertentangkan, melainkan disatukan melalui kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat lokal.
“Ciremai harus diselamatkan, dan desa harus diberdayakan. Tidak boleh ada yang dikorbankan,” pungkasnya.***


















