Bupati Kuningan Bergerak Cepat Selamatkan Korban TPPO Kamboja
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan bergerak cepat menangani kasus warga Kuningan yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Seorang warga Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, berinisial DS (25), bersama istrinya NAS (30) dan sejumlah rekannya, saat ini tengah diupayakan untuk dipulangkan ke tanah air.
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, melakukan koordinasi intensif dengan Kapolres Kuningan serta Andi Gani Nena Wea, SH., MH., yang dikenal sebagai Presiden KSPSI sekaligus Penasihat Kapolri, guna mempercepat proses pemulangan para korban.
Menurut Bupati Dian, korban diduga direkrut untuk bekerja sebagai admin judi online secara ilegal, namun justru mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi. Fakta itu terungkap setelah DS menghubungi langsung Bupati melalui sambungan video call.
“Yang membuat kami miris, korban diperlakukan secara tidak manusiawi. Ada yang lukanya sampai dijahit, bahkan saat video call lututnya masih berdarah,” ungkap Bupati.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan jaringan internasional melalui Andi Gani Nena Wea yang berkoordinasi dengan perwakilan buruh di Kamboja untuk membuka akses komunikasi dengan aparat setempat serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Pemerintah daerah juga mengantisipasi potensi korban lain dari berbagai daerah yang diduga berada dalam situasi serupa di luar negeri.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Bupati mengimbau masyarakat Kuningan agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya serta selalu melalui jalur resmi.
Ia juga menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk lebih aktif melakukan sosialisasi pencegahan TPPO dan memastikan setiap warga yang hendak bekerja ke luar negeri berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja.
Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. Polres Kuningan akan memfasilitasi laporan ke Bareskrim Polri karena locus delicti berada di luar wilayah hukum setempat.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Satgas TPPO.Kasus ini mencuat ke publik setelah video berdurasi 2 menit 19 detik viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan DS, istrinya, dan beberapa rekannya dalam kondisi tertekan, memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
DS diketahui berangkat ke Kamboja setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai admin judi online. Namun sesampainya di sana, kondisi kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Ia mengalami tekanan berat dan kekerasan fisik saat berupaya melarikan diri.
Korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala dan kaki, sementara istrinya, NAS, mengalami tekanan psikologis.***
















