Belanja Makan, Minum, hingga Emas: Uang Negara ‘Parkir’ di Rekening Pribadi Pejabat Setda Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Temuan mengejutkan kembali muncul dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap pengelolaan kas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan. Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024, BPK mengungkap bahwa dana Uang Persediaan dan Ganti Uang (UP/GU) pada Bagian Administrasi Pembangunan dikelola menggunakan rekening pribadi milik bendahara pembantu pengeluaran.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa rekening pribadi atas nama Dry digunakan untuk menampung dan mengelola dana operasional pemerintah yang seharusnya hanya boleh dikelola melalui rekening resmi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Transaksi di rekening pribadi itu bahkan menunjukkan pola rutin setiap bulan, di mana uang negara dipindahkan ke sejumlah rekening lain tanpa dasar pertanggungjawaban yang sah.
BPK mencatat, sepanjang tahun 2024 terjadi transaksi senilai Rp370.440.872,00 yang tidak terkait dengan kegiatan operasional kantor. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti pembayaran pinjaman koperasi, transfer ke pondok pesantren, hingga pembelian barang konsumtif. Dalam salah satu catatan transaksi, ditemukan pula pengeluaran yang dikategorikan sebagai “pembayaran makanan, minuman, dan lain-lain” dengan nilai mencapai Rp161.713.233,00, namun seluruhnya tidak disertai bukti pertanggungjawaban resmi.
Lebih jauh, audit BPK menemukan adanya transfer kepada sejumlah pihak di luar kedinasan, termasuk koperasi pegawai dan individu atas nama TPN sebesar Rp16.000.000,00, yang disebut sebagai pembelian drone bekas. Tak hanya itu, beberapa transaksi bahkan dikonfirmasi kepada toko dan perusahaan yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban, dan hasilnya menunjukkan bahwa kegiatan pembelian tersebut tidak pernah benar-benar dilakukan. Beberapa sumber menyebutkan, sebagian dana digunakan untuk pembelian barang pribadi seperti perhiasan dan emas dengan dalih kegiatan kedinasan.
BPK menegaskan, praktik tersebut melanggar berbagai regulasi keuangan negara, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, bendahara pengeluaran dilarang keras menggunakan rekening pribadi untuk mengelola kas daerah maupun menempatkan uang negara di luar mekanisme resmi pemerintahan.
Temuan ini juga mengindikasikan lemahnya pengawasan di tingkat Setda Kuningan. BPK menilai, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku, sementara Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) Setda dinilai lalai dalam memverifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara pembantu.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kuningan untuk memerintahkan Sekretaris Daerah menindaklanjuti temuan dengan dua langkah tegas. Pertama, memerintahkan seluruh pejabat terkait agar mematuhi aturan keuangan daerah dan tidak lagi menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan kas. Kedua, memproses kekurangan kas sebesar Rp370.440.872,00 yang telah digunakan di luar ketentuan dan segera menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Meski demikian, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kuningan Dr. Jumhari, ST., MT kala dikonfirmasi kuningansatu.com, Selasa (28/10/2025) mengatakan bahwa semua temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti dengan membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai dengan ketentuan yang ada dan atas rekomendasi BPK.
“Sudah selesai sebelum 60 hari, terima kasih atas dukungannya,” jawabnya singkat.***


















