Arunika Disorot Kadin! Dugaan Pelanggaran Lahan Ancam Citra Investasi Hijau

KUNINGANSATU.COM,- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan melalui Wakil Ketua Bidang Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan & Lingkungan Hidup, Masuri, didampingi Wakil Ketua Bidang Investasi, Dani Nuryadin, Senin (2/12/2025) menyoroti isu viral terkait dugaan pembukaan lahan oleh pihak pengusaha Arunika yang disinyalir menyalahi aturan.

Kasus ini mencuat ke publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen investasi berkelanjutan serta kepatuhan pengusaha terhadap regulasi lingkungan dan kehutanan di Indonesia.

Isu dugaan pembukaan lahan tanpa izin atau di luar peruntukan yang sah oleh perusahaan Arunika menjadi perhatian serius, terutama di tengah dorongan Kadin untuk menggalakkan Investasi Hijau (Green Investment). Kadin menekankan bahwa setiap investasi, termasuk dalam sektor yang membutuhkan pembukaan lahan, harus sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua Bidang Investasi, Gonjes sapaan akrabnya, menegaskan bahwa Kadin berkomitmen memastikan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kami tidak mau pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana (longsor) tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai,” ujarnya.

Pihak Kadin menyatakan siap berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihak terkait lainnya untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Kadin, kepatuhan terhadap Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin pembukaan lahan merupakan prasyarat mutlak bagi setiap kegiatan usaha.

Kasus pembukaan lahan seperti yang diduga dilakukan Arunika secara langsung diatur oleh sejumlah regulasi penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH (sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja) dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, serta memuat ketentuan pada Pasal 7 dan Pasal 8 terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Selain itu, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana pembukaan lahan berskala besar umumnya wajib memiliki Amdal.

Regulasi kehutanan melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 juga mengatur bahwa pembukaan atau penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri LHK, yang hanya dapat diterbitkan pada jenis kawasan hutan tertentu, bukan pada kawasan konservasi atau lindung.

Ketentuan lebih rinci mengenai perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan juga tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Pasal 78 UU Kehutanan memuat larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin dan sanksi bagi pelanggar, termasuk pembukaan lahan untuk kepentingan tertentu.

“Jika dugaan pelanggaran Arunika terjadi di kawasan hutan tanpa izin, atau menggunakan metode pembakaran lahan, maka perusahaan tersebut dapat terancam sanksi berat mulai dari denda administratif, pencabutan izin, hingga proses pidana berdasarkan UU PPLH dan UU Kehutanan,” katanya.

“Dampak lingkungan akibat pembukaan lahan yang menyalahi aturan sering kali bersifat permanen, mulai dari kerusakan ekosistem hingga bencana alam seperti banjir dan longsor. Oleh sebab itu, Kadin mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang transparan dan adil oleh KLHK terhadap kasus dugaan pelanggaran ini,” imbuhnya.

Kadin berharap kasus Arunika dapat menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha untuk meninjau kembali dan memperkuat kepatuhan mereka terhadap aspek lingkungan dalam setiap kegiatan investasi, demi mewujudkan iklim usaha yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup