Ancaman Alih Fungsi Makin Nyata, 22 Ribu Hektare Lahan Diusulkan Masuk LP2B

KUNINGANSATU.COM – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Dr. Wahyu Hidayah mengingatkan ancaman alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Kuningan saat ini semakin serius. Pertumbuhan kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, infrastruktur, hingga pembangunan wilayah disebut terus memberi tekanan terhadap keberadaan sawah produktif.

Menurutnya, ancaman terbesar umumnya terjadi di wilayah dekat pusat perkotaan, jalur jalan utama, kawasan berkembang, dan daerah penyangga permukiman. Jika tidak dikendalikan, luas sawah produktif dikhawatirkan terus menyusut dari tahun ke tahun dan berdampak terhadap ketahanan pangan daerah.

“Ketika sawah produktif hilang, yang terancam bukan hanya sektor pertanian, tetapi juga masa depan pangan anak cucu kita,” ujar Dr. Wahyu Hidayah, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, masih terdapat sebagian Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Kuningan yang belum masuk kawasan LP2B atau KP2B meski masih aktif digarap petani. Hal itu bukan semata karena lahan tersebut tidak produktif, tetapi lebih berkaitan dengan sinkronisasi tata ruang dan kebijakan pembangunan daerah.

Menurutnya, penetapan LP2B harus mempertimbangkan data spasial LBS, tata ruang wilayah, status kawasan, rencana pembangunan daerah, serta kebijakan pengembangan wilayah. Karena itu, ada sawah produktif yang berada di kawasan yang direncanakan untuk pengembangan lain seperti permukiman, industri, pariwisata, fasilitas umum, maupun kawasan penggunaan lainnya.

Mantan Penjabat Sekretaris Daerah ini juga mengatakan lokasi lahan dan status tata ruang juga sangat menentukan apakah sebuah sawah dapat masuk kawasan LP2B atau tidak. Sawah yang berada pada kawasan tanaman pangan dan kawasan budidaya pertanian dinilai lebih berpeluang masuk LP2B dibanding lahan yang telah direncanakan menjadi kawasan permukiman atau fasilitas umum.

Saat ini, Kabupaten Kuningan juga masih dalam proses revisi RTRW serta penyusunan sejumlah RDTR kawasan perkotaan sehingga sinkronisasi tata ruang disebut menjadi faktor penting dalam penetapan LP2B.

Ia menjelaskan masyarakat sebenarnya dapat mengetahui status sawah miliknya, baik jenis lahannya maupun apakah masuk LP2B atau tidak, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas PUTR, maupun Bappeda.Lebih lanjut, Dr. Wahyu Hidayah menerangkan terdapat perbedaan dampak antara sawah yang masuk LP2B dan yang tidak masuk LP2B.

Sawah yang masuk LP2B memiliki perlindungan hukum lebih kuat terhadap alih fungsi lahan. Selain itu, kawasan LP2B juga berpotensi menjadi prioritas berbagai program pemerintah seperti pembangunan dan rehabilitasi irigasi, bantuan benih, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan infrastruktur pertanian, program intensifikasi pertanian, hingga penguatan ketahanan pangan.

Sementara sawah non-LP2B tetap dapat digunakan untuk pertanian, namun perlindungan terhadap alih fungsi tidak sekuat kawasan LP2B dan peluang perubahan fungsi lahannya relatif lebih terbuka sesuai ketentuan tata ruang.

Meski demikian, ia menegaskan LP2B tidak menghapus hak milik masyarakat atas tanah. Tanah tetap menjadi milik pribadi dan tetap dapat diwariskan, dijual, maupun dikelola oleh pemiliknya.

“Yang diatur adalah fungsi ruangnya agar sawah produktif tidak habis akibat pembangunan yang tidak terkendali. Jadi LP2B bukan mengambil hak masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan,” katanya.

Ia juga menegaskan sawah yang tidak masuk LP2B bukan berarti otomatis boleh dialihfungsikan menjadi bangunan atau kawasan bisnis. Setiap alih fungsi lahan tetap harus sesuai RTRW dan RDTR.

Selain itu, melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah disebut telah memperketat pengendalian perubahan fungsi sawah produktif di seluruh Indonesia.

“Jadi meskipun tidak masuk LP2B, bukan berarti lahan dapat langsung dialihfungsikan tanpa prosedur dan izin yang berlaku,” tegas Dr. Wahyu Hidayah.

Ia mengungkapkan dampak berkurangnya sawah produktif terhadap ketahanan pangan daerah sangat besar. Di antaranya produksi pangan menurun, ketergantungan pada daerah lain meningkat, harga pangan lebih rentan naik, kesejahteraan petani terancam, kesempatan kerja sektor pertanian berkurang, regenerasi petani semakin lemah, hingga meningkatnya risiko krisis pangan lokal.

Jika sawah produktif terus hilang, kemampuan daerah memenuhi kebutuhan pangannya sendiri disebut akan semakin melemah dan daerah berpotensi kehilangan identitas agrarisnya. Karena itu, perlindungan LP2B menjadi bagian penting strategi nasional menuju swasembada pangan dan Indonesia Emas 2045.

Dalam proses revisi RTRW, penyesuaian data LBS, dan pembaruan peta LP2B yang saat ini berlangsung, Kabupaten Kuningan mengusulkan kawasan LP2B mencapai sekitar 22.650,94 hektare atau sekitar 87,37 persen dari LBS Tahun 2025 sebesar 25.924,40 hektare.

Hal tersebut dinilai menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga sawah produktif dan memperkuat ketahanan pangan daerah. Namun seluruh proses tetap harus melalui kajian teknis, sinkronisasi tata ruang, verifikasi spasial, serta penetapan regulasi daerah.

Selain itu, DKPP Kuningan juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi ke desa-desa, edukasi kelompok tani, pendampingan penyuluh pertanian, kampanye pengendalian alih fungsi lahan, edukasi melalui media sosial dan media massa, hingga pelibatan pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

Pemerintah pusat juga disebut meminta daerah melaporkan secara berkala pengendalian alih fungsi sawah dan penetapan LP2B agar masyarakat memahami bahwa perlindungan lahan pertanian bukan sekadar aturan, melainkan investasi masa depan daerah dan generasi mendatang.

“Kabupaten Kuningan adalah daerah agraris yang memiliki kekuatan besar di sektor pertanian. Sawah bukan sekadar aset ekonomi hari ini, tetapi fondasi ketahanan pangan dan keberlanjutan masa depan,” pungkas Dr. Wahyu Hidayah.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup