Amnesti SIPA Berakhir 31 Maret 2026! Ini Daftar Pemanfaat Air Tanah Berizin di Kuningan

KUNINGANSATU.COM – Program amnesti atau pemutihan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) resmi berakhir pada 31 Maret 2026. Per hari ini, 2 April 2026, kebijakan tersebut tidak lagi berlaku dan seluruh pemanfaat air tanah tanpa izin kini berada dalam posisi rawan sanksi.

Amnesti SIPA sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada pemilik sumur bor baik yang belum memiliki izin maupun yang izinnya telah kedaluwarsa untuk melakukan penyesuaian legalitas tanpa dikenai sanksi administratif.

Kebijakan ini bertujuan mendorong tertib administrasi, meningkatkan kepatuhan pajak, serta menjaga keberlanjutan pengelolaan air tanah.

Program tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penataan sumur existing diberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026.

Setelah tenggat tersebut, tidak ada lagi fasilitas pemutihan bagi sumur yang belum berizin.
Dengan berakhirnya amnesti, pemerintah kini memiliki dasar kuat untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan air tanah. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan administratif, penghentian sementara, hingga penyegelan sumur yang tidak memiliki izin.

Di tengah berakhirnya program tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan merilis data pemanfaat air tanah yang telah berizin sekaligus membayar pajak hingga tahun 2026. Data ini mencatat sekitar 59 titik sumur berizin yang tersebar di berbagai sektor usaha.


Berikut daftar pemanfaat air tanah berizin yang telah memenuhi kewajiban pajak:

  1. Hotel Sangkan Indah,
  2. Hj. Yetty Sanusi / Hotel Shanty,
  3. PT Galih Estetika Indonesia,
  4. Sumartono / Rumah Makan Laksana,
  5. PT Graha Mas Inti Tirta,
  6. PT Suprasarana Wisata Persada,
  7. PT Multibina Lestari (Grage Sangkan),
  8. PT GAFARI / RS Juanda,
  9. PT EL-SYIFA,
  10. PT Bank Jabar Cabang Kuningan,
  11. CV Surya Nedika Isabella,
  12. Sangkan Resort Aqua Park,
  13. Villa Sutan Raja,
  14. CV Nusantara Abadi,
  15. PT Kuningan Gas,
  16. PT Sumber Inti Pangan,
  17. PT Puspita Cipta Rest Area,
  18. PT Puspita Cipta Oleced,
  19. PT Kuningan Kampung Sehat / RS Permata,
  20. AS Putra PS Mekarjaya,
  21. AS Putra PS Kalimanggis,
  22. PT Putra Erina Sejahtera (SPBU),
  23. KSU Karya Nugraha,
  24. Kusma / Hotel Mutiara,
  25. Hotel Lingga Buana,
  26. PT AS Putra Cikandang A,
  27. PT AS Putra Cikandang B,
  28. PT AS Putra Cikandang C,
  29. PT AS Putra Mekarjaya,
  30. PT Sido Sari Multi Farm,
  31. PT Generasi Putra Mandiri,
  32. PT Pilar Mandiri Kuningan / RSU KMC Kuningan,
  33. PT Pilar Mandiri / RSU KMC Luragung,
  34. PT Kuningan Trans Energi,
  35. CV Sari Bumi Sindangagung,
  36. CV Sari Bumi Purwasari,
  37. PT Kuningan Kerta Raharja,
  38. PT Multi Inti Parahiyangan,
  39. PT Super Unggas Jaya Abadi,
  40. CV Yamina Indah Lestari,
  41. PT New Hope Farm Indonesia,
  42. PT Sinde Budi Sentosa,
  43. PT Sumber Berkat Indonesia,
  44. RS Wijaya Kusuma,
  45. PT Bina Husada Utama,
  46. PT Vinrel Indonesia Persada,
  47. AS Putra Cihirup,
  48. PT Cipta Konstruksi Perkasa,
  49. Raden Jonatun Umbara / Zamzam Pool,
  50. PT Zebra Asaba Industries,
  51. CV Berkat Limadua,
  52. PT Fashion Stitch Joshua,
  53. CV Altel,
  54. PT Baruna Anugrah Lestari (SPBU),
  55. PT Sumber Mandiri Gemilang (SPBU),
  56. YPAI Al-Mutazam Husnul Khotimah (Manis Kidul),
  57. YPAI Al-Mutazam Husnul Khotimah (Linggajati),
  58. H. Didin Awaludin,
  59. PT Bina Husada Utama (titik sumur lainnya).

Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha di Kabupaten Kuningan telah memanfaatkan momentum amnesti untuk menertibkan izin sekaligus memenuhi kewajiban pajak.


Namun demikian, berakhirnya amnesti juga menjadi alarm bagi pengguna air tanah yang belum berizin. Tanpa adanya lagi kebijakan pemutihan, seluruh pelanggaran akan berhadapan langsung dengan penegakan hukum.


Kondisi ini menegaskan bahwa legalitas pemanfaatan air tanah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum dan upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kabupaten Kuningan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup