Perbup Tunjangan DPRD Tanpa Uji Publik, Uha Ingatkan Bupati: Jangan Ulangi Kesalahan!

KUNINGANSATU.COM – Proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana dalam pernyataannya, Senin (13/4/2026) menilai tahapan penyusunannya diduga tidak melalui mekanisme uji publik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut Uha, secara prosedural pembentukan Perbup terkait tunjangan DPRD harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan oleh Sekretariat DPRD, pembahasan bersama TAPD dan Banggar, survei harga oleh KJPP, uji publik, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum ditetapkan dan diundangkan.
“Dalam alur pembuatan Perbup tentang Tunjangan DPRD, uji publik adalah tahapan penting. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum kebijakan ditetapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses tersebut wajib merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, terdapat pula arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/376/SJ.
“Surat edaran tersebut jelas menekankan bahwa sebelum penetapan, harus dilakukan komunikasi atau uji publik. Ini tercantum tegas pada poin 9,” kata Uha.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat sebagai respons atas dinamika penolakan masyarakat terhadap besaran tunjangan perumahan DPRD di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Jawa Barat. Tujuannya untuk memastikan efisiensi, kewajaran, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Uha menguraikan tahapan yang seharusnya dilakukan dalam penyusunan Perbup, yakni dimulai dari penyusunan draf oleh SKPD pemrakarsa, dilanjutkan uji publik, penyesuaian draf berdasarkan masukan masyarakat, harmonisasi di Kemenkumham, hingga penandatanganan oleh kepala daerah.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses uji publik dalam penyusunan Perbup Tunjangan DPRD Kuningan justru tidak dilaksanakan, sementara dokumen tersebut telah masuk tahap harmonisasi di Kemenkumham.
“Ini yang kami sesalkan. Jika benar uji publik tidak dilakukan tetapi proses sudah sampai di Kemenkumham, maka ini berpotensi melanggar prosedur dan mengabaikan prinsip partisipasi publik,” tegasnya.
Uha juga mengingatkan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, agar berhati-hati dalam menandatangani Perbup tersebut. Ia menyinggung kasus sebelumnya terkait kebijakan tunjangan DPRD yang bermasalah.
“Kami mengingatkan jangan sampai kejadian sebelumnya terulang, di mana ada penandatanganan kebijakan yang kemudian bermasalah. Bupati harus memastikan seluruh tahapan, terutama uji publik, sudah dilakukan,” ujarnya.
Ia menilai, uji publik menjadi krusial untuk memastikan substansi kebijakan sesuai dengan kondisi riil dan kemampuan keuangan daerah, sekaligus menghindari polemik di masyarakat.
“Uji publik dilakukan agar draf tunjangan DPRD mendapatkan masukan dari masyarakat. Ini penting untuk menjamin transparansi, efektivitas, dan mencegah keresahan publik,” katanya.
Selain itu, Uha juga menyoroti anggaran penyusunan Perbup yang disebut telah dicairkan. Namun, hingga kini belum ada pelaksanaan uji publik yang melibatkan masyarakat.
“Anggaran sudah ada, tetapi uji publik tidak dilakukan. Ini menjadi pertanyaan besar. Kepala BPKAD seharusnya mendorong transparansi, bukan justru mengabaikannya,” pungkasnya.***


















