Publik Bertanya, BPKAD Menjawab: Ini Fakta Tunjangan DPRD Kuningan

KUNINGANSATU.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, AKS, SE, M.Si, CFr.A, QRMP, memberikan tanggapan atas polemik pemberitaan pencairan tunjangan DPRD, khususnya terkait tunjangan transportasi yang tengah menjadi sorotan publik.


Ditemui usai kegiatan Rapat Koordinasi di Gedung Setda Kabupaten Kuningan, Rabu (8/4/2026), Deden menegaskan bahwa proses pencairan anggaran di BPKAD dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Ia menjelaskan, BPKAD tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) selama seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi.


“Menyikapi pemberitaan pencairan tunjangan DPRD bulan Januari, sudah kami jelaskan bahwa BPKAD tidak bisa menolak pengajuan SPM selama mata anggaran tersedia, SPM tidak melampaui pagu anggaran, dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran,” ujarnya.


Lebih lanjut, Deden menyebut bahwa pagu anggaran tunjangan transportasi merupakan bagian dari APBD Perubahan yang diusulkan oleh Sekretariat DPRD sebagai perangkat daerah pengusul.


Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan daerah saat ini juga telah berbasis digital melalui aplikasi SIPD, sehingga secara teknis terdapat mekanisme pengendalian otomatis terhadap potensi kelebihan pencairan anggaran.


“Pagu anggaran tunjangan transportasi merupakan pagu Perubahan APBD yang diusulkan Sekretariat DPRD. Dan jika usulan pencairan melebihi pagu yang ditetapkan, aplikasi SIPD akan menolak proses pencairan,” jelasnya.


Terkait isu dugaan pembayaran ganda antara tunjangan transportasi dan fasilitas kendaraan dinas, Deden memastikan hal tersebut tidak terjadi.


Ia menerangkan, kondisi tersebut berkaitan dengan adanya masa transisi penghapusan kendaraan perorangan dinas yang sebelumnya digunakan oleh unsur pimpinan DPRD.


“Untuk pembayaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD tidak terjadi dobel pembayaran antara tunjangan transportasi dengan ketersediaan kendaraan. Hal ini disebabkan adanya penghapusan kendaraan perorangan dinas mulai bulan September 2024 sampai disediakannya kembali kendaraan perorangan dinas yang baru pada bulan Agustus 2025,” paparnya.


Dengan demikian, lanjut Deden, dalam rentang waktu tersebut secara administratif unsur pimpinan DPRD memang tidak memiliki kendaraan dinas perorangan, sehingga berhak menerima tunjangan transportasi.


Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.


“Hal ini mengacu pada PP 18 Tahun 2017, jika Pemerintah Daerah belum menyediakan kendaraan perorangan dinas maka diberikan tunjangan transportasi,” katanya.


Selain itu, Deden juga menyoroti aspek pertanggungjawaban dalam setiap pengajuan pencairan anggaran.


Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setiap pengajuan SPM wajib disertai SPTJM dari Pengguna Anggaran.


“Dalam Permendagri 77 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengajuan SPM harus disertai SPTJM yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud,” tegasnya.


Deden menambahkan, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian internal pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas dan legalitas penggunaan anggaran.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup