Kajari Baru Kuningan Diuji! Nana Barak: Jangan Kubur Kasus Lama, Temuan BPK Bisa Seret Pejabat ke Penjara
KUNINGANSATU.COM – Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan menjadi sorotan publik. Pelantikan Yustina Engelin Kalangit yang menggantikan Ikhwanul Ridwan Saragih, SH., MH di Bandung pada Kamis (26/3/2026) oleh Kajati Jawa Barat dinilai harus menjadi momentum penting dalam pembenahan penegakan hukum di Kabupaten Kuningan.
Hal itu disampaikan Nana Rusdiana, S.IP, atau yang lebih akrab disapa Nana Barak, saat ditemui di kediamannya, Minggu (29/3/2026).
Menurut Nana, pergantian Kepala Kejaksaan Negeri tidak boleh dimaknai sekadar sebagai rotasi jabatan administratif, melainkan harus menjadi pembuktian nyata atas integritas kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
Ia menegaskan, mutasi pejabat di tubuh kejaksaan harus menjadi alat pembenahan yang bersifat substansial, bukan sekadar pengalihan tanggung jawab dari pejabat lama kepada pejabat baru.
“Adanya pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan harus menjadi momentum untuk membuktikan integritas kejaksaan secara institusi, bukan sekadar rotasi jabatan administratif. Mutasi harus menjadi alat pembenahan substansial, bukan sekadar pengalihan tanggung jawab,” ujar Nana.
Lebih lanjut, Nana menilai penempatan figur baru dengan kapasitas taktis harus diiringi keberanian untuk membuka kembali perkara-perkara lama yang selama ini dinilai terlupakan atau belum memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, jabatan baru tidak boleh justru menjadi ruang aman bagi perkara-perkara lama untuk dikubur tanpa kejelasan.
“Jabatan baru jangan jadi kuburan kasus lama. Setiap transisi harus dibarengi pelaporan terbuka kepada publik tentang status perkara yang tengah ditangani,” tegasnya.
Nana juga menyoroti agar proses mutasi tidak hanya memindahkan persoalan yang belum selesai dari satu pejabat ke pejabat lainnya.
“Mutasi jangan sekadar memindahkan masalah. Integritas kejaksaan harus menjadi prioritas utama dalam pergantian Kajari baru. Masyarakat berharap pergantian ini tidak hanya menjadi ritual birokrasi, tetapi menjadi langkah nyata menuju penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan,” katanya.
Selain menyoroti pergantian Kajari, Nana turut menanggapi sejumlah informasi pemberitaan media terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Menurut dia, analisis dan tindak lanjut atas temuan audit BPK memiliki aspek hukum yang mengikat dan tidak bisa dipandang hanya sebagai rekomendasi administratif biasa.
Nana menegaskan, hasil audit BPK justru dapat menjadi dasar yang kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memulai proses hukum sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Temuan hasil audit BPK memiliki aspek hukum yang mengikat dan bukan sekadar rekomendasi administratif biasa, tetapi merupakan dasar yang kuat untuk memulai proses hukum oleh APH,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya nota kesepahaman atau MoU antara BPK, Polri, Kejaksaan, dan KPK sebagai bentuk komitmen konkret dalam penegakan hukum, khususnya penanganan tindak pidana korupsi.
Menurut Nana, temuan BPK yang ditindaklanjuti melalui mekanisme kerja sama antar lembaga penegak hukum tersebut pada akhirnya dapat bermuara pada proses pengadilan.
“Tujuan dilakukan kerja sama ini adalah untuk membawa kasus-kasus tersebut ke pengadilan, dan jika unsur pidananya terpenuhi tentu bisa masuk penjara,” ucap Nana.
Ia menjelaskan, ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah yang mengindikasikan adanya kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK dapat dipergunakan sebagai bukti awal adanya kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Lebih jauh, Nana mengingatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak yang bertanggung jawab tidak menghapus proses hukum pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, melainkan hanya dapat menjadi faktor yang meringankan.
Dengan demikian, menurut Nana, temuan LHP BPK yang menunjukkan adanya kerugian negara tetap memiliki konsekuensi hukum serius, bahkan dapat berujung pada pidana penjara apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti di administrasi. Jika ada indikasi kerugian negara dan unsur pidananya terpenuhi, prosesnya harus sampai pengadilan,” pungkasnya.***
















