Ramai Isu Kritik “Dibeli” Rp50 Juta, Wawan Wage: Ini Alarm Keras Bagi Demokrasi!

KUNINGANSATU.COM – Dugaan adanya praktik peredaman kritik publik melalui transaksi uang dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi. Hal itu disampaikan Wawan Wage, Pemerhati Kebijakan Publik, Jumat (6/2/2026).
Menurut Wawan, dalam praktik demokrasi modern, kritik publik merupakan mekanisme kontrol sosial yang berfungsi memastikan kekuasaan berjalan sesuai kepentingan rakyat. Namun ketika muncul indikasi bahwa suara kritis dapat dibungkam dengan nilai transaksi tertentu, persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran etika birokrasi, melainkan sudah menyentuh fondasi demokrasi.
“Kalau benar ada uang puluhan juta rupiah untuk meredam kritik, itu bukan sekadar angka. Itu simbol rapuhnya komitmen kekuasaan terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Wawan mengutip pemikiran Hannah Arendt yang menyatakan bahwa kekuasaan sejati lahir dari legitimasi dan kepercayaan publik. Dalam konteks tersebut, upaya membungkam kritik melalui pendekatan transaksional justru mencerminkan krisis legitimasi.
“Kekuasaan yang mencoba membeli keheningan sedang menunjukkan ketidakmampuannya menjaga kepercayaan masyarakat melalui kinerja dan kebijakan yang rasional,” ujarnya.
Ia juga merujuk teori ruang publik Jürgen Habermas, yang menempatkan kritik sebagai bagian penting dari proses deliberasi demokratis. Ruang publik, kata Wawan, semestinya menjadi arena rasional untuk menguji kebijakan pemerintah.
“Ketika kritik berubah menjadi objek negosiasi materi, rasionalitas publik kehilangan makna. Demokrasi tidak lagi berjalan lewat dialog, tapi melalui transaksi kepentingan. Ini berbahaya karena melemahkan fungsi pengawasan sosial,” jelasnya.
Lebih jauh, Wawan menilai praktik semacam itu bertentangan dengan etika politik klasik. Ia mengingatkan pandangan Aristoteles tentang pemerintahan yang baik, yakni kekuasaan yang berorientasi pada bonum commune atau kepentingan bersama.
“Kalau kekuasaan lebih sibuk menjaga citra dengan mengendalikan kritik, arah pemerintahan bisa bergeser dari pelayanan publik menjadi perlindungan kepentingan kekuasaan itu sendiri. Ini menumbuhkan budaya birokrasi tertutup dan rawan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Wawan menegaskan, sejarah politik menunjukkan bahwa kehancuran demokrasi sering tidak dimulai dari konflik besar, melainkan dari kompromi kecil terhadap integritas.
“Dalam konteks ini, angka 50 juta rupiah bisa menjadi metafora betapa murahnya nilai pengawasan publik jika kekuasaan mulai terbiasa menyelesaikan kritik dengan transaksi. Kalau pola ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas kebijakan, tapi juga masa depan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa demokrasi tidak runtuh karena kritik yang terlalu keras, melainkan karena kekuasaan yang menolak mendengar kritik.
“Ketika uang dijadikan alat untuk meredam suara publik, sesungguhnya kekuasaan sedang membeli tiket menuju kehancuran legitimasi politiknya sendiri,” pungkas Wawan.***


















