Bupati Kuningan Dengarkan Langsung Kisah Korban TPPO Kamboja

KUNINGANSATU.COM,- Sepasang suami istri asal Kabupaten Kuningan, Dimas dan istrinya, akhirnya dapat kembali ke tanah air setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Keduanya dipulangkan ke Indonesia oleh Bareskrim Polri bersama tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya dari sejumlah daerah, dua hari lalu.

Setibanya di Kuningan, Dimas dan keluarga menemui Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, di ruang kerja Bupati, Senin (29/12/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) Yusuf Dandi serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Zulkarnaen.

Dalam kesempatan itu, Dimas mengungkapkan kronologi awal dirinya terjerat TPPO. Saat berada di Karawang dan tengah mencari pekerjaan, ia mendapat tawaran dari seorang teman untuk bekerja di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp9 juta per bulan serta fasilitas makan dan tempat tinggal.

Tanpa dokumen resmi dan biaya, Dimas bersama istrinya diberangkatkan melalui jalur tidak resmi, melewati Batam dan Malaysia sebelum tiba di Phnom Penh. Setibanya di bandara, mereka langsung dijemput pihak yang telah mengantongi identitas dan foto korban.

“Kami dibawa ke sebuah kompleks bernama Kasino 168. Lokasinya tertutup, dijaga ketat, ada tembok tinggi, kawat listrik, CCTV, dan pos keamanan. Tidak mungkin kabur,” tutur Dimas.

Selama bekerja, keduanya mengaku mengalami tekanan berat dan kekerasan fisik. Target kerja yang tidak tercapai berujung hukuman dari atasan.

“Setiap hari ditekan, bahkan dipukul,” ujarnya.

Istri Dimas menambahkan, kekerasan menjadi bagian dari keseharian mereka. “Kami disuruh squat jump, diperlakukan kasar, bahkan dipaksa minum air cuka jika tidak memenuhi target,” katanya.

Kesempatan melarikan diri akhirnya muncul saat perusahaan menggelar makan bersama di luar area kerja. Dengan keberanian, Dimas dan istrinya berpura-pura izin berganti pakaian, lalu kabur meninggalkan lokasi.

Mereka sempat bersembunyi di hotel, berjalan kaki melewati area persawahan, hingga akhirnya menghubungi seorang kenalan di Medan yang lebih dulu berhasil meloloskan diri. Melalui bantuan tersebut, keduanya menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.

Karena tiba pada malam hari, mereka terpaksa bermalam di taman depan KBRI. Dengan sisa uang sekitar 100 dolar AS hasil tabungan selama lima bulan bekerja, pasangan ini bertahan di penginapan sederhana hingga akhirnya mendapatkan pendampingan dan proses pemulangan.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan bahwa kasus yang dialami Dimas hanyalah sebagian kecil dari maraknya praktik TPPO yang menjerat warga Indonesia.

“Ini fenomena gunung es. Ada korban yang pulang dalam kondisi trauma berat, depresi, bahkan meninggal dunia. Jumlahnya bisa mencapai ribuan,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh Ketua MPK Yusuf Dandi, kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Andi Gani Nena Wea selaku Penasihat Kapolri dan Presiden KSPSI. Berkat kerja sama lintas lembaga, proses pemulangan korban dapat dilakukan dengan cepat meski membutuhkan biaya besar.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kabareskrim, Pak Andi Gani Nena Wea, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelamatan dan pemulangan para korban,” kata Bupati Dian.

Menurutnya, langkah cepat aparat penegak hukum memberikan rasa aman dan harapan bagi para korban TPPO, khususnya warga Kabupaten Kuningan.

Bupati Dian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar namun melalui jalur tidak resmi.

“Hidup sukses tidak bisa ditempuh dengan cara instan. Semua harus prosedural dan legal. Saya mengimbau warga Kuningan untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ilegal ke luar negeri,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh desa dan kecamatan agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi menjerat korban TPPO.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup