Proyek Arunika Dibekukan Sementara, Bupati Tegaskan Perlindungan Lingkungan Jadi Prioritas

KUNINGANSATU.COM,- Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menghentikan sementara perluasan kawasan wisata di wilayah hulu Kuningan setelah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang sempat diisukan sebagai area pembangunan sirkuit, Jumat (5/12/2025). Penghentian dilakukan karena kegiatan di lokasi tersebut belum sepenuhnya memenuhi rekomendasi tata ruang dan dokumen lingkungan.

Dalam sidak tersebut, Bupati didampingi Sekda Kuningan U Kusmana, Kadis PUTR Putu Bagiasna, dan Kadis Lingkungan Hidup Usep Sumirat. Di lokasi, Bupati memastikan bahwa area tersebut bukan diperuntukkan bagi pembangunan sirkuit seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.

“Saya sudah cek langsung ke lapangan dengan tim. Ternyata ini bukan sirkuit seperti yang diberitakan,” ujar Dian Rachmat Yanuar di lokasi.

Bupati juga menemukan adanya aktivitas penanaman pohon dalam jumlah besar. Berdasarkan laporan petugas lapangan, sebanyak 2.147 pohon telah ditanam dan masih akan ditambah sekitar 7.800 pohon lagi.

“Di TKP saya lihat memang ada penanaman pohon, jumlahnya sudah ribuan. Saya instruksikan agar kegiatan rehabilitasi dilakukan dengan menanam pohon endemis. Selain itu, alat berat sementara harus ditarik dari lokasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis PUTR Kuningan Putu Bagiasna menjelaskan bahwa kawasan tersebut masuk dalam konsep pembangunan tematik educational village. Namun, seluruh proses pembangunan harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan.

“Untuk sementara, perluasan lahan ini dihentikan dulu. Rekomendasi forum tata ruang tahun 2024 belum semuanya dipenuhi,” kata Putu.

Di sisi lain, Kadis Lingkungan Hidup Kuningan Usep Sumirat menegaskan bahwa aktivitas cut and fill yang telah dilakukan di lokasi belum dilengkapi dokumen lingkungan yang semestinya dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai.

“Dari kacamata LH, dokumennya belum lengkap. Idealnya, aktivitas cut and fill dihentikan sambil mengurus dokumen. Kemungkinan kegiatan ini memerlukan AMDAL, bahkan bisa jadi kewenangannya di provinsi atau pusat,” jelas Usep.

Ia menambahkan, pemilik lahan telah diarahkan untuk segera melakukan penapisan melalui sistem Amdalnet agar proses perizinan lingkungan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup