Polres Kuningan Bongkar Jaringan Curanmor: 3 Pelaku Ditangkap, 16 Motor Raib!

KUNINGANSATU.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan kembali mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang selama beberapa pekan terakhir meresahkan warga. Tiga orang pelaku ES (55), IA (23), dan EH (52) ditangkap setelah beraksi di berbagai titik di Kabupaten Kuningan sejak akhir Oktober hingga pertengahan November 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan pada 26 Oktober 2025 di pinggir Jalan Ciputih, Dusun Pon, Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar. Laporan serupa kembali masuk pada 1 November 2025 dan 11 November 2025, menunjukkan pola kejadian yang mengarah pada pelaku yang sama.
Pergerakan pelaku mulai terpantau ketika korban SS, warga Desa Linggaindah, melapor kehilangan motornya pada 11 November 2025. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Resmob Polres Kuningan mendapat informasi adanya transaksi jual beli motor yang dicurigai hasil curian. Anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EH pada pukul 21.00 WIB. Dari keterangan EH, polisi kemudian membekuk dua pelaku lainnya: ES, sebagai eksekutor pencurian, dan IA, yang berperan sebagai perantara.
Dalam pemeriksaan, ES mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 16 kali, dengan rincian 13 TKP berada di wilayah Kuningan dan 3 TKP lainnya di luar daerah. Polres Kuningan telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindak lanjuti TKP di luar wilayah hukum Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menyasar motor yang ditinggal pemiliknya saat bekerja di sawah atau kebun. Untuk mengelabui warga, ES menyamar sebagai petani dengan membawa rumput. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, ES menyerahkan sepeda motor kepada IA, yang kemudian menghubungi EH untuk menjual motor tersebut melalui media sosial. Setiap unit dijual dengan harga sekitar Rp1,5 juta tanpa transaksi tatap muka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kunci T, dua kunci palsu, tiga handphone, dua kaleng pilok, serta empat unit sepeda motor yang hingga kini belum ditemukan pemiliknya. Polres Kuningan akan merilis nomor rangka dan mesin agar masyarakat dapat mencocokkan dengan kendaraan yang mungkin hilang namun belum dilaporkan.
“Tidak ada biaya apa pun dalam proses pengambilan barang bukti. Semua prosedur dilakukan secara transparan,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Selasa 18 November 2025. Pernyataan itu disampaikan bersama Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dan Kasie Humas AKP Mugiyono.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta mencari motor curian yang telah beredar melalui jalur penjualan online.


















