PSI Kuningan Buka Layanan Hukum Gratis: Keadilan untuk Semua!

KUNINGANSATU.COM,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan resmi meluncurkan Program Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat tidak mampu. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PSI dalam memperluas akses keadilan dan memastikan warga kurang mampu mendapatkan pendampingan hukum tanpa terbebani biaya.

Program tersebut digagas langsung oleh Ketua DPD PSI Kuningan, Asep S. Sonjaya Suparman, S.Kom, bersama jajaran pengurus dan kader. Untuk pelaksanaannya, PSI menggandeng advokat muda asal Kuningan, Risal Septian Nur’iqbal, S.H, yang juga merupakan kader PSI. Kehadiran Risal dalam program ini diharapkan mampu memberikan layanan hukum yang profesional, berkelanjutan, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat kecil.

Ketua DPD PSI Kuningan, Asep S. Sonjaya Suparman, menegaskan bahwa program ini muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi banyaknya warga kurang mampu yang kesulitan memperjuangkan hak hukumnya hanya karena tidak memiliki biaya untuk mendapatkan layanan hukum. Menurutnya, keadilan tidak boleh menjadi hak eksklusif yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.

“Keadilan bukan barang mewah. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendampingan hukum tanpa memandang kondisi ekonominya. PSI hadir untuk memastikan tidak ada warga Kuningan yang kehilangan haknya hanya karena tidak mampu membayar layanan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Risal Septian Nur’iqbal, S.H, menyampaikan bahwa keterlibatannya dalam program ini merupakan panggilan moral untuk membantu masyarakat kecil. Ia menegaskan kesiapan dirinya bersama tim hukum PSI untuk memberikan konsultasi, advokasi, dan pendampingan hukum secara serius dan sepenuh hati.

“Kami ingin memastikan keadilan benar-benar dirasakan rakyat,” ungkapnya.

PSI Kuningan mengajak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk memanfaatkan layanan ini tanpa ragu. Program ini terbuka sepanjang tahun dan sepenuhnya gratis bagi warga kurang mampu. Adapun akses layanan dapat dilakukan melalui hotline resmi Bantuan Hukum PSI Kuningan di nomor 0895-2599-5423.

Dengan peluncuran program ini, PSI Kabupaten Kuningan mempertegas dirinya sebagai partai yang berpihak pada masyarakat kecil, memperjuangkan kesetaraan, serta memastikan bahwa hukum bekerja untuk semua kalangan, bukan hanya bagi mereka yang mampu.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup