Klaim Bappenda Digugat Fakta Audit BPK! Insentif Pajak ASN Kuningan Kini di Meja Panas

KUNINGANSATU.COM,- Polemik mengenai legalitas insentif upah pungut pajak dan retribusi di Kabupaten Kuningan memasuki babak baru setelah pernyataan Kepala Bappenda, Laksono Dwi Putranto, justru bertentangan dengan data regulatif dan hasil audit BPK. Dalam pernyataannya pada Senin (10/11/2025), Laksono menegaskan bahwa dasar hukum insentif masih sepenuhnya sah. Ia menilai penerapan remunerasi belum dimulai di Kuningan, sehingga insentif masih diperbolehkan.
“Insentif ini skema lama yang masih berlaku sejak 2010. Dasarnya jelas PP 69 Tahun 2010. Kita belum mengacu ke remunerasi. Remunerasi ASN belum diterapkan. Kita masih disamakan TPP-nya,” ujarnya.
Namun narasi tersebut tidak sejalan dengan temuan BPK. Pada audit TA 2023, BPK menemukan adanya pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi kepada Sekretaris Daerah dengan total nilai bruto Rp97.869.887,00, padahal Sekda telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp35 juta per bulan. BPK menegaskan bahwa TPP merupakan bentuk remunerasi karena berfungsi sebagai instrumen peningkatan disiplin, integritas, dan kinerja ASN. Dengan kata lain, pembayaran insentif kepada pejabat penerima TPP dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan PP 69 Tahun 2010.
Sebelumnya Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan, dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kuningan, Susan Lestiawati, S.STP., M.Si., juga memberikan penjelasan berbeda dari klaim Bappenda. Dalam keterangannya melalui sambungan seluler pribadi, Susan memastikan bahwa Kabupaten Kuningan sudah menerapkan sistem kelas jabatan sebagai dasar pemberian TPP sejak 2018.
“Secara regulasi dan aturan bupati kita sudah menerapkan kelas jabatan. Penerapannya memang belum menyeluruh, tapi kepala dinas sudah berdasarkan kelas,” tuturnya. Ia juga menegaskan bahwa TPP dan remunerasi pada dasarnya adalah konsep yang sama.
“Kalau di kepolisian namanya remunerasi, kalau ASN itu TPP atau Tunjangan Kinerja, sama saja hanya perbedaan istilah,” paparnya.
Penjelasan BKPSDM ini memperjelas bahwa remunerasi sudah berlaku di Kuningan, meskipun tahapannya tidak langsung merata. Dalam konteks regulasi, Perda Nomor 1 Tahun 2024 maupun PP 69 Tahun 2010 menegaskan bahwa insentif untuk beberapa pihak wajib dihentikan ketika remunerasi mulai diterapkan, bukan menunggu hingga sistem tersebut sempurna. Artinya, penerapan kelas jabatan sejak 2018 sudah cukup untuk menggugurkan dasar hukum insentif.
Tidak hanya itu, indikasi masalah terkait insentif juga kembali muncul dalam hasil audit BPK tahun 2024, yang turut memuat beberapa poin terkait insentif upah pungut pajak, menandakan bahwa persoalan ini bukan kekeliruan tunggal, tetapi pola yang berulang. Temuan berkelanjutan tersebut menunjukkan bahwa ada ketidaktegasan dalam penerapan regulasi serta lemahnya pengawasan internal terhadap belanja insentif.
Situasi semakin kompleks setelah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025, yang kembali memberikan legitimasi kepada pemberian insentif upah pungut pajak kepada sejumlah pihak yang seharusnya tidak lagi masuk kategori penerima karena telah memperoleh TPP berbasis kelas jabatan. Kebijakan ini memunculkan spekulasi kuat bahwa persoalan yang sama berpotensi kembali menjadi temuan BPK pada audit tahun 2025, mengingat unsur pelanggarannya masih sama yakni remunerasi sudah berlaku, tetapi insentif tetap dibagikan.
Dengan adanya kontradiksi antara pernyataan resmi Bappenda, temuan auditor negara, dan pengakuan BKPSDM, persoalan hukum dan tata kelola terkait insentif pemungutan pajak di Kuningan semakin terang benderang. Publik kini menanti langkah korektif dari Pemerintah Kabupaten Kuningan agar kesalahan yang sama tidak kembali terjadi dan tidak membebani daerah dengan persoalan audit berulang setiap tahun.***


















