Inovasi Polres Kuningan, Urus SKCK Cukup Dari Genggaman Tangan
KUNINGANSATU.COM,- Polres Kuningan kembali meluncurkan inovasi pelayanan publik berbasis digital. Melalui Satuan Intelkam, kini masyarakat bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Semua prosesnya dapat dilakukan lewat aplikasi Super Apps Presisi milik Polri.
Program digitalisasi layanan SKCK ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Perkap Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Kasat Intelkam Polres Kuningan, AKP Asep Dody Hermawan, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan upaya peningkatan mutu pelayanan publik agar lebih mudah, cepat, dan transparan.
“Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Super Apps Presisi, membuat akun, verifikasi identitas, lalu memilih menu SKCK. Seluruh proses pengisian data, unggah dokumen, hingga pembayaran kini bisa dilakukan secara online,” jelasnya.

Melalui sistem baru ini, pemohon baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital. Setelah verifikasi data dan pembayaran melalui virtual account selesai, status permohonan akan berubah menjadi ‘Aktif’, dan SKCK bisa langsung diunduh dalam versi digital atau dicetak di lokasi pilihan pemohon.
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, BPJS aktif, dan pas foto berlatar merah. Untuk keperluan luar negeri, pemohon perlu menambahkan fotokopi paspor, sedangkan bagi WNA, diperlukan surat permohonan dari penjamin, fotokopi paspor, KITAP atau KITAS, serta foto berlatar kuning dan sidik jari.
Dengan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi antre di kantor polisi. Semua tahapan kini cukup dilakukan dari rumah menggunakan smartphone.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan digital ini karena selain memangkas waktu, prosesnya juga jauh lebih transparan dan efisien,” tambah AKP Asep Dody.
Program SKCK Full Online ini mulai diberlakukan berdasarkan Surat Kapolri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025/Baintelkam serta Surat Kapolda Jabar Nomor R/1042/X/YAN.2.3/2025/Ditintelkam tertanggal 9 Oktober 2025.Salah satu pemohon, Dian Diana, turut merasakan kemudahan sistem baru ini.
“Alhamdulillah, sekarang lebih mudah dan cepat bikinnya. Tidak perlu antre lama seperti dulu,” ungkapnya dengan senyum puas.***
















