Restorative Justice di PN Kuningan, Terdakwa Kasus Penadahan Motor Divonis Bersyarat
KUNINGANSATU.COM,- Sebuah kisah hukum dengan nuansa damai hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Terdakwa Juli Zulkarnaen yang terjerat kasus penadahan sepeda motor akhirnya tidak harus menjalani hukuman penjara setelah hakim memilih jalur restorative justice dalam putusannya Selasa (23/9/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin Artha Ully bersama dua hakim anggota Adri dan Catur Alfath Satriya menyatakan Juli bersalah dan menjatuhkan pidana satu tahun penjara. Namun hukuman itu bersyarat, tidak perlu dijalani selama enam bulan masa percobaan selama ia tidak kembali melakukan tindak pidana.
Perkara ini bermula dari aktivitas jual beli motor. Juli membeli sepeda motor seharga Rp 1,8 juta dari seorang bernama Muhyidin. Belakangan terungkap, motor tersebut bukan milik Muhyidin melainkan milik Lutfi Irfan Maulana yang kehilangan kendaraannya akibat perbuatan melawan hukum.
Jaksa sempat menuntut satu tahun penjara bagi Juli. Tetapi keadaan berbalik setelah korban dan terdakwa bersepakat berdamai pada 31 Mei 2025. Korban menerima ganti rugi sebesar Rp 500 ribu. Momentum ini menjadi dasar majelis untuk menerapkan pendekatan restorative justice.
“Dengan adanya perdamaian, keadaan antara terdakwa dan korban dianggap telah kembali seperti sebelum tindak pidana terjadi (restitution in integrum),” ungkap Ketua Majelis Artha Ully.
Majelis juga menimbang sisi lain. Perbuatan terdakwa jelas merugikan korban, namun penyesalan yang ditunjukkan dan kesediaan mengganti kerugian dipandang sebagai faktor meringankan. Putusan ini pun masih dalam tahap pikir-pikir baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.***
















