Usai Didemo soal Geothermal Ciremai, Bupati Dian Temui ESDM, Ini Hasilnya!
KUNINGANSATU.COM,- Polemik rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ciremai memasuki babak baru. Setelah mendapat penolakan dari masyarakat dan mahasiswa dalam aksi demonstrasi di Pendopo Bupati Kuningan, Senin (5/10/2026), Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar bersama DPRD, akademisi, pegiat lingkungan, dan perwakilan mahasiswa mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Senin (12/10/2026).
Audiensi yang berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Jakarta, tersebut bertujuan meminta penjelasan resmi mengenai status dan tahapan rencana pengembangan geothermal di Kabupaten Kuningan.
Pertemuan ini menjadi penting di tengah berkembangnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak pengembangan panas bumi, terutama menyangkut kelestarian lingkungan, ketersediaan sumber air, dan keselamatan warga di sekitar kawasan Gunung Ciremai.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengatakan pemerintah daerah membutuhkan informasi yang utuh dari pemerintah pusat agar dapat menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat secara terbuka.
Menurut Dian, hingga audiensi berlangsung, Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Kementerian ESDM mengenai perkembangan rencana pengembangan geothermal tersebut.
“Kami ingin mendapatkan klarifikasi dan penjelasan secara utuh agar pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memahami bagaimana sebenarnya status dan tahapan rencana geothermal ini,” ujar Dian.
Ia mengakui, keterbatasan informasi resmi membuat pemerintah daerah belum bisa memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat. Padahal, persoalan geothermal menyangkut kepentingan publik dan perlu dibahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Dian menegaskan, Kabupaten Kuningan memiliki komitmen sebagai kabupaten konservasi. Karena itu, setiap rencana pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
“Kami ingin pastikan adalah setiap kebijakan yang direncanakan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, keselamatan warga, dan kondusivitas daerah,” tegasnya.
Ia berharap komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat. Dengan begitu, informasi mengenai perkembangan rencana geothermal dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Prof. Dr. Eng. Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa lokasi di Kabupaten Kuningan termasuk dalam daftar 14 lokasi yang diumumkan untuk penjajakan pengembangan panas bumi.
Namun, Eniya menegaskan, masuknya Kuningan dalam daftar tersebut belum berarti wilayah itu telah ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi yang siap dilelang ataupun sebagai wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.
Dengan kata lain, pengumuman tersebut belum menjadi penetapan bahwa pengembangan geothermal di Kuningan akan langsung memasuki tahap eksplorasi.
Eniya juga mengakui bahwa surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan belum dikirimkan oleh Kementerian ESDM.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini terus mendorong pemanfaatan sumber energi domestik, termasuk panas bumi, untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian pasokan energi global.
Presiden dan Menteri ESDM, kata dia, terus menekankan pentingnya pemanfaatan sumber energi yang dimiliki Indonesia sendiri, salah satunya energi panas bumi.
“Ada 14 wilayah kerja atau wilayah penugasan yang menjadi bagian dari rencana pengembangan, salah satunya lokasi di Kuningan,” ujar Eniya.
Ia menambahkan, penetapan wilayah kerja panas bumi dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai wilayah yang akan ditawarkan, jadwal penetapan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah akan disampaikan secara resmi.
Pemerintah juga terus mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah agar rencana pengembangan panas bumi dapat berjalan sesuai ketentuan, baik dari aspek administrasi, tata kelola, maupun pelibatan para pemangku kepentingan setempat.
Eniya menjelaskan, pengembangan panas bumi merupakan proses jangka panjang yang harus melalui sejumlah tahapan sebelum suatu proyek dapat dinyatakan layak untuk dikembangkan.
Tahapan tersebut meliputi penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, persiapan dan pemenuhan perizinan, pengeboran eksplorasi, studi kelayakan, hingga keputusan pembangunan, konstruksi, dan operasi.
Hasil eksplorasi nantinya menjadi salah satu dasar utama untuk menilai kelayakan pengembangan. Apabila hasilnya menunjukkan potensi reservoir yang memenuhi aspek teknis dan ekonomi, serta seluruh persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan terpenuhi, proyek dapat dipertimbangkan untuk memasuki tahapan berikutnya.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa rencana geothermal di Kuningan masih berkaitan dengan proses penjajakan dan tahapan pengembangan yang perlu diperjelas lebih lanjut.
Di sisi lain, masyarakat yang menyuarakan penolakan tetap memiliki perhatian terhadap dampak yang mungkin timbul apabila pengembangan panas bumi dilakukan di kawasan Gunung Ciremai.
Karena itu, keterbukaan informasi, kejelasan status rencana, kajian lingkungan, serta pelibatan masyarakat menjadi sejumlah persoalan penting yang perlu mendapat perhatian dalam proses selanjutnya.
Audiensi ke Kementerian ESDM tersebut diikuti sejumlah unsur Pemerintah Kabupaten Kuningan, DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan mahasiswa.
Bupati Dian didampingi Sekretaris Daerah U. Kusmana, S.Sos., M.Si.; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wawan Setiawan, S.Hut., M.T.; Kepala Bappeda Purwadi Hasan Darsono, S.Hut., M.Sc.; Kepala Dinas PUTR Ir. Putu Bagiasna, M.T.; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Usep Sumirat.
Dari DPRD Kabupaten Kuningan, hadir Ketua DPRD Nuzul Rachdy, S.E., Wakil Ketua DPRD H. Ujang Kosasih, H. Dede Basyuni, dan Saw Tresna, serta Ketua Komisi II DPRD H. Jajang.
Audiensi tersebut juga melibatkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kuningan Prof. Suwari, perwakilan LSM AKAR, perwakilan mahasiswa, serta perwakilan Serikat Rakyat Ciremai.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan geothermal di Gunung Ciremai tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat, lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam.
Kini, kejelasan status rencana pengembangan panas bumi di Kuningan menjadi salah satu hal yang dinantikan masyarakat. Penjelasan resmi dan koordinasi lanjutan antara Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan kepastian informasi di tengah dinamika penolakan yang berkembang.















