Bukan Kaleng-Kaleng! 3.639 Botol Miras dan Ratusan Liter Tuak Dimusnahkan

KUNINGANSATU.COM,- Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026 dimusnahkan di Kabupaten Kuningan. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3.639 botol miras pabrikan bersama ratusan liter minuman beralkohol tradisional dimusnahkan di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan, Rabu (4/11/2026).

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain 3.639 botol miras pabrikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu laru yang biasa digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman beralkohol tradisional.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Pekat 2026. Keberhasilan operasi ini, menurutnya, tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen masyarakat.

“Dalam Operasi Pekat 2026, kami berhasil mengamankan 3.639 botol miras pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu laru,” ungkap Bellen.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan unsur pemerintah daerah dan pihak terkait. Ribuan botol miras dilindas menggunakan alat berat, sementara kulit kayu laru dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkap sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam pengawasan peredaran miras ilegal. Berdasarkan hasil penindakan, peredaran miras paling banyak ditemukan di kawasan pinggiran kota, jalur perbatasan menuju Cirebon, hingga kawasan objek wisata, termasuk Sangkanhurip.

Tak hanya mengawasi peredaran produk jadi, kepolisian juga menyoroti rantai pasokan bahan baku minuman beralkohol tradisional. Pasalnya, kulit kayu laru yang digunakan untuk pembuatan tuak diketahui didatangkan dari luar daerah, bahkan dari luar Pulau Jawa.

Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat untuk memperluas pengawasan, mulai dari jalur distribusi bahan baku hingga peredaran minuman beralkohol yang dihasilkan.

Bellen menegaskan, Polres Kuningan akan terus mendukung penegakan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah serta program pemerintah yang berkaitan dengan ketertiban dan perlindungan masyarakat.

“Kami akan selalu mendukung setiap peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, serta program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi langkah Kapolres beserta seluruh jajaran yang dinilai konsisten dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.

Menurut Dian, pemberantasan miras bukan sekadar persoalan penegakan aturan, melainkan juga bagian dari upaya menjaga keamanan dan kehidupan sosial masyarakat. Sebab, konsumsi minuman beralkohol berpotensi menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga aksi tawuran.

Ia menilai, upaya menekan angka kriminalitas perlu dimulai dengan menangani berbagai faktor pemicunya, termasuk peredaran minuman keras yang tidak terkendali.

“Menekan angka kriminalitas dan tawuran harus dimulai dari penanganan salah satu pemicunya, yakni peredaran minuman keras. Kami sangat mendukung tindakan tegas dan konsisten seperti ini,” ujar Dian.

Di sisi lain, Kapolres memastikan upaya penindakan terhadap peredaran miras ilegal di Kabupaten Kuningan tidak terhambat oleh adanya perlindungan atau backing dari pihak tertentu. Menurutnya, pemberantasan miras mendapat dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Polres Kuningan pun mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam upaya tersebut. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya lokasi penjualan maupun aktivitas distribusi minuman keras ilegal.

Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran miras ilegal sekaligus menjaga Kabupaten Kuningan tetap aman dan kondusif.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup