Polemik MBG Kuningan: Siapa Sebenarnya Membela Rakyat?
KUNINGANSATU.COM, – Polemik Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan menarik untuk dilihat bukan hanya dari substansi programnya, tetapi dari dinamika kepentingan yang berkembang di belakangnya. Sebab perdebatan mengenai MBG kini tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah program tersebut baik atau buruk, perlu dilanjutkan atau dihentikan.
Ada sesuatu yang lebih menarik dari sekadar itu. Dua arus kepentingan terlihat berhadapan. Di satu sisi terdapat kelompok yang menyampaikan penolakan terhadap MBG. Di sisi lain muncul kelompok yang justru menyatakan keberatan terhadap gerakan penolakan tersebut dan mendukung keberlanjutan MBG. Keduanya membawa argumentasi masing-masing dan, yang menurut saya menarik, keduanya sama-sama menggunakan nama rakyat sebagai dasar legitimasi.
Semua orang tentu memiliki kepentingan. Itu bukan persoalan. Yang menjadi persoalan adalah ketika kepentingan mulai masuk ke dalam ruang kebijakan publik, beririsan dengan kekuasaan, kemudian tampil seolah-olah sebagai kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Menurut hemat saya, konflik mengenai MBG di Kuningan sudah menunjukkan gejala ke arah tersebut. Bahkan, konflik kepentingan itu terasa begitu terbuka. Berbeda dengan daerah tetangga kita, misalnya Cirebon, dinamika yang berkembang di Kuningan justru memperlihatkan eskalasi yang lebih terang.
Ketika dua gerakan dengan posisi berlawanan hadir pada hari, waktu, dan tempat yang sama, publik tentu memiliki alasan untuk bertanya. Bukan untuk serta-merta menuduh siapa berada di belakang siapa, tetapi untuk melihat bahwa peristiwa tersebut tidak lagi sederhana.
Sebab demonstrasi tidak lahir dari ruang hampa. Ada proses konsolidasi, ada komunikasi, ada mobilisasi, ada kepentingan yang hendak disampaikan, dan ada aktor yang mengambil posisi. Karena itu, ketika dua kepentingan yang berlawanan kemudian bertemu dalam momentum yang sama, pada tempat yang sama, maka fenomena tersebut layak dibaca sebagai bagian dari eskalasi politik kepentingan di daerah.
Apalagi ketika ruang publik kemudian dipenuhi narasi mengenai siapa yang berada di barisan siapa. Ada narasi bahwa pejabat tertentu takut kepada figur tertentu. Ada pula narasi mengenai kelompok tertentu yang disebut memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan MBG.
Apakah seluruh narasi tersebut benar secara hukum tentu membutuhkan pembuktian. Tetapi satu hal yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa narasi tersebut telah hidup dan berkembang di ruang publik.
Dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah daerah memiliki kedudukan yang tidak dapat disamakan dengan kelompok masyarakat biasa. Pemerintah memiliki kewenangan. Pemerintah memiliki instrumen administratif. Pemerintah memiliki akses terhadap sumber daya negara. Karena itu, ketika terdapat konflik kepentingan yang berkembang di tengah masyarakat, pemerintah memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar untuk menjaga objektivitas.
Terlebih MBG merupakan bagian dari kebijakan nasional yang implementasinya bersentuhan langsung dengan daerah. Hubungan antara sentralisasi dan desentralisasi menjadi penting. Bahwa sebuah program merupakan kebijakan pemerintah pusat tidak berarti pemerintah daerah kemudian kehilangan tanggung jawab atas dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di wilayahnya.
Ketika kebijakan nasional berhadapan dengan realitas sosial dan politik lokal, pemerintah daerah dituntut mampu menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan, pelayanan, dan perlindungan kepentingan masyarakat dalam batas kewenangannya.
Karena itu, argumentasi bahwa MBG adalah program pusat tidak boleh dijadikan semacam tameng untuk menghindari pertanyaan publik.
Sebab di atas kertas semuanya dapat terlihat baik. Program pemerintah dikatakan untuk rakyat. Demonstrasi dikatakan untuk rakyat. Pembelaan terhadap pemerintah juga dikatakan untuk rakyat. Semua atas nama rakyat.
Tetapi rakyat kemudian berada di posisi yang mana. Konsep Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) seharusnya tidak hanya menjadi teori yang selesai di ruang kuliah atau tercantum dalam buku hukum administrasi negara.
AAUPB harus menjadi alat untuk menguji bagaimana pemerintah bertindak ketika kepentingan saling berhadapan. Asas ketidakberpihakan mengharuskan pemerintah tidak memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu karena kedekatan atau tekanan politik.Asas kecermatan mengharuskan setiap persoalan diperiksa berdasarkan fakta, bukan berdasarkan tekanan atau narasi yang berkembang.
Asas keterbukaan mengharuskan pemerintah menjelaskan posisi, kewenangan, mekanisme pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan kepada masyarakat. Asas kepentingan umum mengharuskan kepentingan masyarakat ditempatkan di atas kepentingan kelompok.
Asas pelayanan yang baik menuntut pemerintah memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi korban dari buruknya tata kelola kebijakan.
Pemkab juga harus memastikan bahwa proses di sekeliling program tersebut bersih dari konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas pemerintahan.
Apabila terdapat konflik kepentingan, pemerintah harus mampu mengidentifikasinya. Apabila terdapat dugaan keberpihakan, pemerintah harus menjelaskannya. Apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan program, pemerintah harus membuka data dan melakukan evaluasi.
Dan apabila terdapat pelanggaran hukum, pemerintah harus menindak berdasarkan aturan, bukan berdasarkan siapa yang memiliki kekuatan politik.
Good governance bukan sekadar pemerintah yang mampu menjalankan program. Good governance adalah ketika pemerintah mampu mempertanggungjawabkan bagaimana program tersebut dijalankan, kepada siapa kebijakan tersebut memberikan manfaat, bagaimana masyarakat dilibatkan, bagaimana kritik ditanggapi, dan bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola.
Yang sedang diuji adalah netralitas pemerintah daerah. Apakah pemerintah mampu berdiri di tengah konflik kepentingan yang sedang berkembang, atau justru ikut terseret ke dalam salah satu barisan.
Ketika pemerintah kehilangan jarak dari kelompok kepentingan, maka kebijakan publik akan sangat mudah berubah menjadi instrumen politik. Dan ketika kebijakan publik sudah menjadi instrumen politik, maka kepentingan masyarakat akan semakin mudah dikesampingkan.
Konflik kepentingan tersebut mungkin tidak selalu berbentuk sesuatu yang tersembunyi. Justru yang mengkhawatirkan adalah ketika ia mulai terlihat terang-terangan, tetapi dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Karena ketika konflik kepentingan sudah dianggap biasa, masyarakat lama-kelamaan akan kehilangan kemampuan untuk membedakan mana kebijakan publik dan mana kepentingan politik.
Kuningan memiliki banyak agenda pembangunan yang jauh lebih besar. Investasi, infrastruktur, lingkungan, ekonomi, pelayanan publik, hingga arah pembangunan daerah semuanya membutuhkan pemerintahan yang dipercaya masyarakat.
Apa yang terjadi hari ini seharusnya menjadi peringatan.Sebab ketika politik kepentingan semakin kuat, sementara institusi pemerintahan tidak cukup kuat untuk menjaga objektivitas, politik lokal akan bergerak dari kompetisi gagasan menjadi kompetisi pengaruh.
Kompetisi pengaruh sangat mungkin berakhir menjadi kompetisi modal.Pada akhirnya, yang menentukan arah pembangunan bukan lagi siapa yang mempunyai gagasan paling baik, tetapi siapa yang mempunyai sumber daya paling besar untuk membangun pengaruh.
Saya pribadi justru khawatir, jika pola semacam ini terus berlangsung, suatu hari nanti Kuningan akan dibangun oleh seseorang yang memiliki uang lebih besar, bukan oleh seseorang yang memiliki gagasan lebih baik.
Ini bukan tuduhan kepada orang tertentu melainkan kekhawatiran terhadap arah demokrasi dan pemerintahan daerah. Sebab demokrasi tanpa institusi yang kuat akan mudah menjadi arena perebutan pengaruh. Dan pemerintahan tanpa good governance akan mudah menjadi ruang bertemunya berbagai kepentingan yang tidak selalu identik dengan kepentingan publik.
Oleh: Andika Ramadhan















