Tugu Dibongkar, Bupati Diancam Dipidana, Nana Barak: Ada yang Salah Kamar?
KUNINGANSATU.COM – Polemik penataan Tugu Bola Dunia di Kabupaten Kuningan yang direncanakan berkaitan dengan penataan kawasan dan patung kuda kembali menjadi sorotan. Di tengah polemik tersebut, muncul ancaman di media sosial bahwa Bupati Kuningan akan dilaporkan secara pidana sekaligus digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi hal itu, Jum’at (18/9/2026) Nana Rusdiana, S.I.P., atau yang akrab disapa Nana Barak, menilai rencana langkah hukum tersebut perlu dilihat secara utuh dengan membedakan terlebih dahulu antara ranah hukum administrasi negara, hukum perdata dan hukum pidana.
Menurut Nana, persoalan bermula ketika Bupati Kuningan melakukan penataan terhadap bangunan atau Tugu Bola Dunia yang dalam rencana penataan kawasan akan berkaitan dengan patung kuda. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah melakukan hubungan hukum atau verbintenis dengan badan hukum (rechtspersoon) sebagai pelaksana pekerjaan, yang kemudian dituangkan melalui Surat Perintah Kerja (SPK).
Dalam perspektif hukum, SPK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada umumnya merupakan bagian dari hubungan kontraktual antara pemerintah dengan penyedia. Hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak atau inter partes, sehingga berbeda dengan keputusan pemerintah yang bersifat sepihak dalam ranah hukum publik.
Karena itu, apabila SPK tersebut yang dijadikan objek gugatan ke PTUN, menurut Nana harus terlebih dahulu dilihat apakah dokumen tersebut memenuhi kualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, suatu keputusan dapat menjadi objek sengketa PTUN apabila memenuhi unsur-unsur KTUN, antara lain berupa penetapan tertulis yang dikeluarkan badan atau pejabat pemerintahan, berisi tindakan hukum tata usaha negara, bersifat konkret, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Sementara itu, SPK yang lahir dari hubungan kontraktual pengadaan pada prinsipnya merupakan instrumen perikatan antara pemerintah dan penyedia. Apabila persoalannya berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, wanprestasi, pembayaran ataupun pemutusan kontrak, maka karakter sengketanya perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum para pihak dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Atas dasar tersebut, Nana menilai gugatan ke PTUN berpotensi menghadapi persoalan kompetensi absolut apabila objek yang diajukan ternyata bukan KTUN.
Jika pengadilan menyatakan objek yang digugat bukan merupakan objek sengketa PTUN, konsekuensinya gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan NO berbeda dengan gugatan ditolak karena pengadilan tidak masuk pada pemeriksaan pokok perkara akibat adanya persoalan hukum acara, termasuk mengenai objek sengketa atau kewenangan mengadili.
“Kalau yang dijadikan objek gugatan adalah SPK yang merupakan bagian dari kontrak pengadaan, maka harus dilihat dulu apakah SPK tersebut memang KTUN. Kalau bukan, persoalannya bisa berujung pada gugatan tidak dapat diterima atau NO,” ujar Nana.
Selain ancaman gugatan PTUN, Nana juga menyoroti wacana pelaporan Bupati Kuningan terkait dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran barang sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, dugaan tindak pidana tidak dapat hanya didasarkan pada adanya pembongkaran, perubahan bentuk atau penataan terhadap sebuah bangunan. Seluruh unsur pidana harus dibuktikan, termasuk unsur melawan hukum dan status kepemilikan barang yang menjadi objek dugaan perusakan.
Dalam kasus Tugu Bola Dunia, status aset menjadi salah satu hal yang menurut Nana perlu diperjelas. Apabila tugu tersebut merupakan aset pemerintah daerah, maka konstruksi dugaan perusakan terhadap barang milik orang lain harus dianalisis berdasarkan status kepemilikan dan kewenangan pihak yang melakukan tindakan.
Nana juga mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk mengambil kebijakan berkaitan dengan penataan daerah dan aset daerah sepanjang dilakukan dalam batas kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Selain kewenangan, dasar perencanaan, penganggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), proses pengadaan hingga penerbitan SPK juga menjadi bagian penting untuk melihat apakah penataan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan.
Namun, kewenangan kepala daerah, menurut Nana, bukan berarti setiap tindakan pejabat otomatis terbebas dari pemeriksaan hukum. Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, persoalan tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ia menilai, persoalan utama dalam polemik Tugu Bola Dunia adalah memastikan lebih dahulu karakter hukum dari tindakan yang dilakukan, objek yang dipersoalkan, status aset, dasar kewenangan serta prosedur yang ditempuh pemerintah daerah.
Nana berharap polemik tersebut tidak berhenti pada saling ancam di media sosial, tetapi diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan melalui jalur hukum yang tepat. Tetapi jangan sampai persoalan kontraktual dipaksakan menjadi sengketa PTUN atau tindakan penataan pemerintah langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa membuktikan seluruh unsurnya,” pungkas Nana Barak.***













