Bupati Dian Ungkap Alasan LHKPN Naik Rp2,3 Miliar: Bukan Karena Aset Baru

KUNINGANSATU.COM,- Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memberikan penjelasan terkait adanya kenaikan nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekitar Rp2,3 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Dian menyebut, kenaikan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penambahan aset baru yang dimilikinya. Menurut dia, perubahan nilai dalam laporan tersebut lebih berkaitan dengan berkurangnya kewajiban atau cicilan utang.

Penjelasan itu disampaikan Dian saat ditemui seusai mengikuti apel pagi di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan, Senin (14/9/2026).

“Itu berkurangnya cicilan, bukan nambah aset,” kata Dian.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha yang sebelumnya dikelola oleh istrinya. Jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati, sang istri diketahui memiliki perusahaan yang menjadi salah satu sumber penghidupan keluarga.

Namun, setelah dirinya menjabat sebagai Bupati Kuningan, pengelolaan perusahaan tersebut diserahkan kepada putranya yang berprofesi sebagai dokter.

“Nah semenjak saya jadi bupati, perusahaan itu diserahkan ke putra saya. Putra saya yang dokter itu, dia yang kelola perusahaan,” ujarnya.

Menurut Dian, pengalihan pengelolaan perusahaan tersebut turut berdampak pada pencatatan kewajiban. Utang-piutang yang sebelumnya berkaitan dengan perusahaan kemudian dialihkan kepada perusahaan yang dikelola putranya.

Dengan demikian, ia menegaskan, perubahan angka dalam LHKPN bukan disebabkan munculnya aset baru miliknya.

“Jadi utang-piutang berkurang. Berkurang diserahkan ke perusahaan, ke anak saya, tidak ada aset yang bertambah, berkurang cicilan,” jelasnya.

Dian juga menyebut, secara pribadi dirinya memang masih memiliki kewajiban cicilan yang cukup besar. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan usaha yang telah dijalankan keluarga sejak sekitar 15 tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjadi kepala daerah.

“Sekarang cicilan saya yang pribadi saja, mungkin di antara PNS kita termasuk besar, karena memang kita dulu usaha dari 15 tahun yang lalu,” katanya.

Ia pun menilai adanya anggapan bahwa kenaikan LHKPN tersebut merupakan akibat penambahan aset perlu diluruskan. Dian mengatakan, jika kewajiban atau utang berkurang karena pembayaran cicilan, maka angka kekayaan bersih dalam laporan dapat mengalami perubahan.

“Masa cicilan berkurang-berkurang, kan utang berkurang kalau dicicil. Itu berkurangnya cicilan,” tegasnya.

Selain penurunan kewajiban, Dian kembali menekankan adanya pengalihan aset dan tanggung jawab perusahaan kepada putranya setelah dirinya menjabat sebagai bupati.

“Ketika saya jadi bupati, istri saya, saya melepaskan perusahaan ke putra saya. Jadi utang perusahaan itu dilimpahkan ke perusahaan anak saya, jadi bukan nambah aset, berkurang cicilan,” pungkasnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Dian untuk meluruskan persepsi mengenai perubahan nilai LHKPN miliknya yang disebut mengalami kenaikan sekitar Rp2,3 miliar. Ia menegaskan perubahan tersebut tidak dapat diartikan secara sederhana sebagai adanya penambahan aset pribadi.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup