1,5 Tahun Menunggu, Emilia Tagih Janji Alzamzami
KUNINGANSATU.COM – Emilia Fathurrahman menegaskan hingga Kamis (27/8/2026), dirinya belum menerima pembayaran sepeser pun dari PT Alzamzami Mekkah Wisata terkait haknya dalam persoalan pengadaan tiket pesawat jemaah umrah.
Hal itu disampaikan Emilia kepada media usai mengikuti proses mediasi dengan PT Alzamzami Mekkah Wisata di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, Senin (24/8/2026).
Menurut Emilia, mediasi tersebut belum dapat disebut sebagai penyelesaian akhir. Pasalnya, pihak perusahaan baru menyepakati secara tertulis pengembalian haknya, tetapi belum melakukan pembayaran.
“Perlu dinotis belum ada sepeserpun pembayaran kepada saya atas hak saya oleh PT Alzamzami. Jadi sampai sekarang belum ada. Ini belum total penyelesaian karena ini baru ada perjanjian dari proses mediasi,” ujar Emilia, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan surat resmi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, Emilia memang dipanggil untuk mengikuti mediasi dengan PT Alzamzami Mekkah Wisata terkait permasalahan pengadaan tiket pesawat jemaah umrah.
Surat bernomor S-1033/Kk.13.20/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 tersebut menetapkan mediasi berlangsung pada Senin (24/8/2026) pukul 09.30 WIB sampai selesai di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, Kompleks Kuningan Islamic Center, Jalan Ir Soekarno, Kuningan.
Emilia menyebut mediasi dihadiri sejumlah pihak, di antaranya unsur kepolisian, perwakilan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, serta pihak PT Alzamzami Mekkah Wisata.
Dari pihak perusahaan, hadir direktur utama dan komisaris utama. Sementara Emilia mengikuti proses tersebut bersama suaminya.
Dalam mediasi, kedua pihak membahas kronologi persoalan yang berkaitan dengan pengadaan tiket pesawat jemaah umrah. Emilia mengatakan pihak PT Alzamzami juga mengakui adanya kesalahan dalam persoalan tersebut.
Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam surat perjanjian antara Emilia dengan PT Alzamzami Mekkah Wisata. Dalam perjanjian itu, pihak perusahaan yang diwakili direktur utama berkomitmen mengembalikan uang Emilia secara penuh.
“Pihak Alzamzami diwakili oleh direktur utamanya berjanji untuk mengembalikan secara penuh uang saya selambat-lambatnya pada tanggal 5 November 2026,” kata Emilia.
Emilia berharap pembayaran tersebut dapat direalisasikan sesuai batas waktu yang disepakati atau bahkan lebih cepat. Ia juga menegaskan tidak menghendaki pembayaran dilakukan secara bertahap.
“Saya hanya minta itu dikembalikan secara full, tidak dicicil,” ujarnya.
Menurut Emilia, sebelum perjanjian ditandatangani, pihak kepolisian sempat memastikan kembali kepada direktur utama PT Alzamzami mengenai kesanggupannya mengembalikan uang secara penuh pada tanggal yang telah disepakati.
Ia berharap keterlibatan kepolisian dan Kementerian Haji dan Umrah dalam proses mediasi dapat memberikan kepastian terhadap penyelesaian persoalan tersebut.
“Mudah-mudahan karena ini sudah proses mediasi di depan Polres kemudian di depan Kementerian Haji dan Umrah sebagai regulator dari travel-travel umrah, mudah-mudahan hak-hak saya itu bisa kembali tepat waktu atau lebih cepat,” katanya.
Emilia mengaku telah menunggu sekitar satu setengah tahun untuk mendapatkan kembali haknya. Menurut dia, lamanya waktu tersebut telah menimbulkan kerugian.
“Satu setengah tahun itu lama sekali,” ucapnya.
Meski demikian, Emilia mengatakan tidak meminta penghitungan kerugian akibat tertahannya hak tersebut. Ia hanya ingin uang yang menjadi haknya dikembalikan secara penuh.
“Saya tidak menghitung kerugian karena memang kalau satu setengah tahun itu sudah berapa banyak kerugian saya, hak saya ditahan. Tapi saya tidak minta itu. Saya hanya minta itu dikembalikan secara full,” tegas Emilia.
Terkait kemungkinan pembayaran secara cicilan, Emilia menilai hal tersebut dapat berkaitan dengan konsekuensi hukum sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian. Karena itu, ia berharap perusahaan memenuhi kesepakatan dengan mengembalikan uang secara penuh.
Hingga Kamis (27/8/2026), Emilia memastikan belum menerima pembayaran dari PT Alzamzami Mekkah Wisata. Dengan demikian, hasil mediasi pada 24 Agustus 2026 sejauh ini baru menghasilkan kesepakatan tertulis berupa komitmen pengembalian uang secara penuh paling lambat 5 November 2026.
Surat panggilan resmi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan juga menyebut agenda tersebut sebagai mediasi antara PT Alzamzami Mekkah Wisata dengan Emilia Fathurrahman terkait permasalahan pengadaan tiket pesawat jemaah umrah. Surat tersebut ditembuskan kepada Dirjen Bina Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, Bupati Kuningan, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat.
Emilia berharap kesepakatan tersebut benar-benar direalisasikan sesuai batas waktu yang telah disepakati. Ia menegaskan, yang diharapkan bukan sekadar janji, melainkan pengembalian haknya secara utuh.
“Saya hanya minta itu dikembalikan secara full, tidak dicicil,” tegas Emilia.***















