Terima Laporan Warga, Polisi Bergerak dan Sita 62 Botol Miras

KUNINGANSATU.COM,- Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian Polres Kuningan. Polisi menyita sebanyak 62 botol miras dari berbagai merek dalam razia yang menyasar sejumlah warung kelontong dan ruko di wilayah Kabupaten Kuningan.

Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, mengatakan razia dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang berada di wilayah Kuningan, Kramatmulya, dan Cilimus.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya peredaran miras di beberapa wilayah. Dari hasil penyisiran, kami menemukan berbagai merek minuman keras dan sebanyak 62 botol kami sita untuk proses lebih lanjut,” ujar Jojo, Kamis (27/8/2026).

Puluhan botol tersebut ditemukan dari sejumlah warung kelontong dan ruko yang menjadi sasaran petugas. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Jojo menegaskan, kegiatan tersebut tidak berhenti pada satu kali razia. Kepolisian akan terus melakukan operasi secara berkala, terutama di lokasi yang berdasarkan laporan atau informasi masyarakat diduga menjadi tempat peredaran miras.

“Tujuan kami menjaga ketertiban dan menciptakan kondisi yang aman. Cipta kondisi ini terus kami tingkatkan, dengan menyasar lokasi-lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat terdapat peredaran miras,” katanya.

Sebelumnya, polisi juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Linggarjati dalam kegiatan razia serupa. Dari operasi tersebut, petugas kembali menemukan dan mengamankan puluhan botol minuman keras.

Menurut Jojo, langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Kuningan. Sebab, peredaran dan konsumsi miras dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya gangguan kamtibmas.

Polres Kuningan pun mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.

Informasi dari warga, kata dia, sangat membantu kepolisian dalam menentukan lokasi yang perlu mendapat perhatian dan menjadi sasaran penertiban berikutnya.

Dengan razia yang dilakukan secara berkala dan dukungan informasi masyarakat, polisi berharap peredaran miras di Kabupaten Kuningan dapat ditekan sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup