Dari Rana ke Nuzul, Dua Politisi PDI-P Pimpin DPRD di Rentang Tunjangan yang Diselidiki Kejari Kuningan

KUNINGANSATU.COM – Penelusuran dugaan persoalan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan memasuki ruang yang lebih luas. Jika sebelumnya perhatian mengarah pada empat nama yang pernah menduduki posisi Sekretaris DPRD (Sekwan), kini jabatan pimpinan DPRD dalam rentang 2017-2026 juga menjadi bagian penting untuk melihat rangkaian administrasi dan kebijakan tunjangan tersebut terlebih kaitannya setelah terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017.

Dalam rentang hampir satu dekade itu, tercatat dua nama politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menduduki posisi Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, yakni Rana Suparman, S.Sos. dan Nuzul Rachdy, S.E.

Rana Suparman tercatat memimpin DPRD Kabupaten Kuningan pada periode 2014-2019, sehingga pada 2017 hingga berakhirnya masa jabatan periode tersebut, ia berada di posisi Ketua DPRD.

Setelah periode tersebut berakhir, kepemimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Periode 2019-2024 beralih kepada Nuzul Rachdy, S.E. Nuzul kemudian kembali dipercaya menduduki posisi Ketua DPRD untuk periode 2024-2029.

Dengan demikian, dalam rentang penelusuran 2017-2026, terdapat dua nama yang tercatat berada pada posisi Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.

Posisi tersebut menjadi relevan dalam melihat perjalanan kebijakan tunjangan DPRD, terutama karena persoalan yang tengah ditelusuri Kejaksaan Negeri Kuningan mencakup rentang waktu yang cukup panjang.

Namun, keberadaan seseorang sebagai pimpinan DPRD pada suatu periode tentu tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan ataupun keterlibatan dalam dugaan perkara.

Yang perlu dilihat adalah bagaimana mekanisme tunjangan tersebut berjalan pada masing-masing tahun anggaran, mulai dari dasar hukum, proses penganggaran, pembahasan, penetapan, verifikasi hingga pencairannya.

Setiap tahapan memiliki aktor dan kewenangan yang berbeda. Karena itu, penelusuran terhadap rentang 2017-2026 perlu dilakukan secara kronologis agar dapat diketahui siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan dan setiap tahun anggaran.

Sebelumnya, Kejari Kuningan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak berkaitan dengan dugaan persoalan tunjangan DPRD.

Kasi Intel Kejari Kuningan Alexander Apriyanto, S.H., bahkan menyampaikan adanya kemungkinan perkembangan yang cukup mengejutkan dalam penanganan perkara tersebut.

“Nanti ke depan akan ada kejutan yang cukup mengguncang. Tetap dukung kami agar penegakan hukum di Kabupaten Kuningan bisa berjalan optimal,” ujar Alexander saat menerima massa Aksi Kamisan jilid ketiga di depan Kantor Kejari Kuningan, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan tersebut membuat penelusuran terhadap struktur jabatan DPRD maupun Sekretariat DPRD dalam rentang 2017-2026 semakin menarik perhatian publik.

Sebelumnya, pemetaan terhadap posisi Sekwan juga telah menunjukkan adanya empat nama yang berada dalam rentang penelusuran tersebut, yakni H. Suraja, S.E., M.Si., H. Mochamad Nurdijanto, S.H., M.Si., Dr. H. Deni Hamdani, S.Sos., M.Si., dan Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si.

Kini, nama pimpinan DPRD pada periode yang sama ikut menjadi bagian dari gambaran besar yang perlu dilihat secara utuh.

Pertanyaannya bukan sekadar siapa yang pernah menjabat, melainkan bagaimana kebijakan tunjangan itu dibuat dan dijalankan pada masing-masing periode.

Siapa yang mengusulkan? Siapa yang membahas? Siapa yang menetapkan? Aturan apa yang digunakan? Siapa yang melakukan verifikasi? Dan siapa yang memiliki kewenangan administratif ketika pembayaran dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menjawab persoalan secara objektif sekaligus menghindari kesimpulan prematur terhadap pihak tertentu.

Kejari Kuningan masih memiliki kewenangan untuk menelusuri dokumen, meminta keterangan para pihak dan menguji seluruh informasi yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

Sebab, seseorang yang tercatat pernah menduduki jabatan pada periode yang sedang ditelusuri tidak otomatis berarti terlibat dalam dugaan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada fakta, dokumen, keterangan serta alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup