PT HLN Tak Hadir, Audiensi ALAMKU soal Curug Mangkuk Batal Digelar
KUNINGANSATU.COM – Rencana audiensi Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) dengan DPRD Kabupaten Kuningan terkait rencana pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, mengalami penundaan.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengatakan perubahan jadwal tersebut dilakukan karena salah satu pihak yang diundang, yakni PT Hutan Lestari Nusantara (HLN), berhalangan hadir.
Menurut Nuzul, kehadiran seluruh pihak terkait menjadi penting agar pembahasan mengenai rencana pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk tidak berjalan sepihak.
“Kita ingin semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini bisa hadir, sehingga audiensi tidak hanya mendengarkan dari satu sisi,” ujar Nuzul.
Sebelumnya, berdasarkan surat DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 172/663/DPRD tertanggal 12 Agustus 2026, audiensi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan.
Agenda tersebut secara khusus membahas persoalan pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk yang berada di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.
DPRD Kuningan dalam agenda tersebut mengundang sejumlah pihak, mulai dari pimpinan Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD, Sekretaris Daerah, perangkat daerah terkait, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Camat Cigugur, Kepala Desa Cisantana, pimpinan atau Direktur PT HLN, hingga ALAMKU.
Nuzul menegaskan, DPRD Kuningan mengambil posisi sebagai fasilitator untuk mempertemukan masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan.
“Prinsipnya, DPRD memfasilitasi. Kita ingin persoalan ini dibahas bersama-sama, sehingga ada kejelasan mengenai rencana pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk,” katanya.
Penundaan audiensi tersebut menjadi perhatian karena persoalan pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk sebelumnya telah menuai sorotan masyarakat.
ALAMKU mendorong agar rencana tersebut dikaji secara menyeluruh, terutama menyangkut ketersediaan air bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di kawasan Curug Mangkuk.
Sorotan muncul setelah PT HLN memasang banner sosialisasi terkait rencana pemanfaatan sumber air di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kantor Kecamatan Cigugur, dan Kantor Desa Cisantana.
Pemasangan banner tersebut kemudian dipersoalkan karena disebut dilakukan tanpa komunikasi atau koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat.
Pemerintah Desa Cisantana dan Kecamatan Cigugur juga mempertanyakan mekanisme sosialisasi serta dasar dari rencana pemanfaatan sumber air tersebut.
Bagi ALAMKU, persoalan tersebut menjadi semakin penting dibahas di tengah kondisi musim kemarau. Pemanfaatan sumber air harus memperhatikan kebutuhan masyarakat serta daya dukung dan kelestarian lingkungan.
Surat perubahan waktu audiensi tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy dan ditembuskan kepada Bupati Kuningan serta Kapolres Kuningan.
Dengan ditundanya agenda tersebut, publik kini menunggu jadwal baru audiensi yang diharapkan dapat mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk PT HLN, sehingga persoalan rencana pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk dapat dibahas secara terbuka di hadapan DPRD Kabupaten Kuningan.***














