Siapa di Balik Rencana Ambil Air Curug Mangkuk? Isu Afiliasi Petinggi Partai Besar Jadi Sorotan
KUNINGANSATU.COM – Rencana pemanfaatan sumber air Curug Mangkuk di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, untuk produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mulai menuai tanda tanya. Pasalnya, rencana pengambilan air sebesar 35 liter per detik oleh PT Hutan Lestari Nusantara disebut belum diketahui oleh sejumlah instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Informasi mengenai rencana tersebut mencuat setelah muncul banner sosialisasi di wilayah Cisantana yang memuat rencana pembangunan bangunan penangkap air (water intake) oleh PT Hutan Lestari Nusantara.
Dalam banner tersebut disebutkan adanya rencana pemanfaatan air Curug Mangkuk dengan debit 35 liter per detik. Berdasarkan informasi yang dihimpun kuningansatu.com, air tersebut dikabarkan akan digunakan untuk kebutuhan produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Namun, rencana tersebut justru membuat sejumlah pihak terkejut lantaran belum adanya komunikasi maupun koordinasi yang mereka terima terkait kegiatan tersebut.
Bahkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, mengaku baru mengetahui keberadaan PT Hutan Lestari Nusantara setelah dilakukan konfirmasi oleh wartawan.
“Saya sampai tanya ke bidang tentang perusahaan tersebut dan tidak ada yang mengetahui sama sekali,” ungkap Putu ketika dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Menurut Putu, apabila memang terdapat rencana pemanfaatan ruang seperti yang tercantum dalam banner sosialisasi, pihak perusahaan seharusnya terlebih dahulu menempuh prosedur yang berlaku, termasuk memastikan kesesuaian tata ruang.
“Kami sampai saat ini belum pernah mengeluarkan KKPR untuk perusahaan tersebut, karena memang tidak pernah ada pengajuannya,” ungkapnya.
Putu menegaskan, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang harus melalui mekanisme administrasi agar dapat dipastikan sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Senada dengan PUTR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan juga mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait rencana tersebut.
Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan DLH Kabupaten Kuningan, Agus Susanto, S.T., M.A.P., mengatakan pihaknya mengetahui informasi bahwa pemanfaatan air Curug Mangkuk tersebut dikabarkan untuk kebutuhan AMDK.
“Informasi yang saya terima katanya untuk AMDK, tapi saya juga belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut,” ungkap Agus.
Menurut Agus, hingga kini DLH Kabupaten Kuningan belum menerima penjelasan secara rinci mengenai rencana kegiatan tersebut, termasuk dokumen maupun tahapan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan.
Agus menjelaskan, kewenangan terkait hal tersebut berada pada tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi.
“Kalau kewenangannya ada di provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, identitas PT Hutan Lestari Nusantara diketahui dari banner sosialisasi yang mencantumkan alamat perusahaan di Jalan Pakubuwono VI Nomor 51, Desa/Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan kode pos 12120.
Redaksi kuningansatu.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait rencana pemanfaatan air Curug Mangkuk tersebut, termasuk tujuan kegiatan, proses perizinan, serta penggunaan air untuk produksi AMDK. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Hutan Lestari Nusantara.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya keterkaitan pemilik PT Hutan Lestari Nusantara dengan salah satu petinggi partai politik besar di tingkat nasional.
Namun, informasi mengenai dugaan afiliasi tersebut masih sebatas isu yang berkembang dari sejumlah pihak dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak yang disebut memiliki keterkaitan.
Terkait siapa pemilik PT Hutan Lestari Nusantara, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun dokumen publik yang dapat dikonfirmasi mengenai struktur kepemilikan perusahaan tersebut.
Sementara itu, terkait informasi adanya pertimbangan teknis (Pertek) yang disebut telah diterbitkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), kuningansatu.com juga berupaya meminta penjelasan dari pihak terkait.
Asep Wahyudin selaku bagian pelayanan perizinan BTNGC menyampaikan belum dapat memberikan keterangan lantaran dirinya belum aktif bekerja setelah menjalani cuti akibat kondisi kesehatan.
“Mohon maaf kang slowres, saya saat ini belum aktif ke kantor, baru selesai operasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Cisantana dan Kecamatan Cigugur telah menyampaikan keberatan terhadap rencana pemanfaatan air Curug Mangkuk tersebut.
Pemdes Cisantana menilai pengambilan air dengan debit 35 liter per detik berpotensi mengganggu kebutuhan masyarakat, pertanian, serta ketahanan pangan, terlebih kondisi saat ini berada di tengah musim kemarau.
Sementara Kecamatan Cigugur meminta agar rencana tersebut terlebih dahulu memperhatikan kondisi sosial masyarakat, validasi ulang debit air terkini, serta kajian menyeluruh sebelum direalisasikan.
Kini, rencana pemanfaatan air Curug Mangkuk untuk produksi AMDK masih menjadi sorotan. Sejumlah pihak menunggu kejelasan mengenai dasar perizinan, kajian teknis, serta proses koordinasi yang dilakukan PT Hutan Lestari Nusantara sebelum kegiatan tersebut berjalan.***














