Dibangunkan Salat Subuh Berujung Maut, T Diduga Habisi Ibu Kandung

KUNINGANSATU.COM,- Polisi menangkap T (38), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, R (38), di Desa Wanasaraya, Kabupaten Kuningan. T ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian saat melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Brebes.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., mengungkapkan penangkapan dilakukan Tim Resmob/Respon Cepat Satreskrim Polres Kuningan. T diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Untuk tersangkanya sudah kurang dari 24 jam sudah kita tangkap di Kabupaten Brebes,” kata Bellen saat konferensi pers di Mako Polres Kuningan, Senin (10/8/2026).

Menurut Bellen, kasus tersebut terjadi pada 8 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban setelah merasa kesal karena dibangunkan untuk melaksanakan salat Subuh.

T kemudian memukul korban menggunakan benda keras berupa palu. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam sumur.

“Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat sholat Subuh,” ujarnya.

Polisi telah mengamankan palu yang diduga digunakan untuk memukul korban sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga mengamankan pakaian korban dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta hasil visum.

Bellen mengatakan korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam sumur. Luka pada tubuh korban, kata dia, terdapat di bagian kepala akibat pukulan benda keras.

Terkait informasi yang menyebut adanya barang berharga milik korban yang hilang, polisi sejauh ini belum menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.

“Tidak ada. Informasi belum ditemukan informasi ke sana,” kata Bellen.

Polisi juga menanggapi informasi yang beredar bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa. Bellen menegaskan, hingga kini belum ada bukti atau riwayat resmi yang menunjukkan T mengalami gangguan jiwa.

Meski demikian, penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dengan melibatkan ahli untuk mengetahui kondisi psikologisnya.

“Untuk ODGJ-nya itu belum bisa dibuktikan. Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” ujarnya.

Bellen menyebut pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian dari pendalaman kasus dan akan menentukan kondisi kejiwaan tersangka berdasarkan hasil observasi ahli.

Usai kejadian, T melarikan diri dari Kuningan dan menuju rumah istrinya di Kabupaten Brebes. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Menurut Bellen, tindakan melarikan diri setelah melakukan tindak pidana merupakan hal yang lazim dilakukan pelaku untuk mengamankan diri.

Saat diamankan, tersangka tidak memberikan perlawanan fisik. Polisi memastikan proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur.

T diketahui sebelumnya sempat tinggal bersama korban dan saudara-saudaranya. Polisi masih mendalami alasan tersangka tinggal di rumah ibunya tersebut, termasuk latar belakang hubungan antara tersangka dan korban sebelum kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tersebut mencapai 15 tahun penjara, dengan ketentuan pemberatan apabila tindak pidana dilakukan terhadap anggota keluarga tertentu.

Saat ini T telah ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan kondisi kejiwaan tersangka.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup