Satreskrim Polres Kuningan Ungkap Tiga Kasus Pencurian dalam Operasi Libas 2025

KUNINGANSATU.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dalam rangkaian Operasi Libas 2025. Tiga tersangka dengan modus berbeda kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, Senin (1/9/2025) mengatakan, kasus pertama melibatkan tersangka IS alias Ciwong (41), warga Kelurahan Purwawinangun. Ia melakukan pencurian di Resto Richeese pada Juli lalu dengan cara merusak plafon. Setelah gagal membobol brankas, pelaku justru membawa kabur monitor CCTV merek Lenovo berukuran 18,5 inci. Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus kedua menjerat LFO (20), seorang mahasiswa asal Kuningan. Ia ditangkap setelah mencuri spare part mobil Daihatsu Taft F50 dengan cara mencopot langsung komponen kendaraan tersebut. Barang bukti berhasil ditemukan di rumah pelaku sebelum sempat dijual. “Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara kasus ketiga melibatkan RA (28), warga Desa Cisukadana, Kecamatan Kadugede. Modus yang digunakan adalah menggandakan kunci motor korban. Awalnya pelaku meminjam sepeda motor, lalu membuat kunci duplikat dan dengan mudah membawa kabur motor Honda Beat Street warna hitam nopol E-2934-YBG tahun 2022 yang terparkir. Polisi juga menyita BPKB, STNK, dan kunci duplikat yang digunakan tersangka.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Abdul Azis.

Polres Kuningan pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungannya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup