Geger Emas Eks Jampidsus, Kadis PUTR Kuningan Ternyata Juga Simpan Emas di Ruang Kerja, Ini Faktanya

KUNINGANSATU.COM – Kasus temuan 74,01 kilogram emas batangan dalam penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belakangan menyita perhatian publik. Di tengah ramainya pemberitaan tersebut, KuninganSatu.com menemukan fakta menarik di Kabupaten Kuningan. Ternyata, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, juga menyimpan emas di ruang kerjanya. Namun jangan salah paham, emas murni seberat 0,25 gram itu bukan berkaitan dengan perkara hukum, melainkan bagian dari penghargaan Pengendalian Tata Ruang Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Emas murni tersebut melekat pada plakat penghargaan yang dipajang di ruang kerja Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kabupaten Kuningan meraih predikat Pengendalian Tata Ruang Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2023.

Tak hanya berupa plakat penghargaan, emas murni tersebut juga dilengkapi sertifikat keaslian resmi. Berdasarkan sertifikat yang diperlihatkan kepada KuninganSatu.com, logam mulia itu memiliki kadar 99,99 persen, berbobot 0,25 gram, dilengkapi nomor seri, serta telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai jaminan mutu dan keasliannya.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, mengatakan penghargaan tersebut memiliki nilai historis bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Penghargaan ini kami terima bersama Pj Bupati Kuningan saat itu, Pak Agus Toyib. Menariknya, penyerahan penghargaan tersebut bertepatan dengan hari pertama beliau menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Kuningan setelah menggantikan Pak Rd. Iip Hidajat. Jadi, penghargaan ini sekaligus menjadi prestasi yang mewarnai awal kepemimpinan beliau di Kabupaten Kuningan,” ujar Putu saat ditemui kuningansatu.com di ruangan kerjanya, Jum’at (31/7/2026).

Menurut Putu, penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Kuningan tersebut menjadi bukti bahwa upaya menjaga kualitas pengendalian tata ruang mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ini bukan emas seperti yang ramai diberitakan dalam perkara hukum. Emas ini merupakan bagian dari penghargaan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Kuningan atas prestasi sebagai Pengendalian Tata Ruang Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2023,” jelasnya.

Ia menambahkan, penghargaan tersebut sengaja dipajang di ruang kerjanya sebagai pengingat bahwa setiap capaian diraih melalui kerja sama seluruh jajaran, bukan semata-mata hasil kerja individu.

“Penghargaan ini kami pajang bukan karena nilai emasnya, tetapi sebagai pengingat atas kerja keras seluruh tim. Semoga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas penataan ruang dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penghargaan tersebut tidak hanya memiliki nilai simbolis, tetapi juga menunjukkan standar kualitas logam mulia yang menjadi bagian dari penghargaan. Dengan adanya sertifikat resmi, kadar emas 99,99 persen, serta pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), penghargaan itu menjadi salah satu bentuk apresiasi yang memiliki nilai prestise bagi Kabupaten Kuningan.

Meski sama-sama menggunakan istilah “emas”, konteks keduanya sangat berbeda. Emas yang menjadi perhatian publik dalam kasus mantan Jampidsus merupakan bagian dari proses penyidikan hukum, sedangkan emas yang berada di ruang kerja Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan merupakan simbol penghargaan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas prestasi Kabupaten Kuningan sebagai Pengendalian Tata Ruang Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2023.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup