3.000 Meter Persegi Bangunan RS Permata Kuningan Belum Punya PBG, PUTR Bakal Layangkan Surat
KUNINGANSATU.COM – Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, termasuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sekitar 3.000 meter persegi bangunan tambahan di Rumah Sakit Permata Kuningan diketahui belum memiliki PBG.
Bangunan tersebut merupakan pengembangan dari bangunan utama rumah sakit yang sebelumnya telah mengantongi PBG dengan luas sekitar 9.000 meter persegi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026) membenarkan bahwa sejumlah bangunan tambahan di lingkungan RS Permata Kuningan hingga saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.
“Memang untuk beberapa bangunan tambahan, seperti IPAL, parkir, musholla, rooftop, dan bangunan di belakang dan bangunan lainnya, sampai saat ini belum memiliki PBG,” kata Putu.
Menurutnya, PBG yang dimiliki RS Permata Kuningan saat ini hanya mencakup bangunan utama seluas sekitar 9.000 meter persegi. Sementara bangunan tambahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi yang dibangun kemudian masih belum mengantongi PBG sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.
Putu menjelaskan, setiap penambahan, perluasan maupun perubahan bangunan wajib memiliki PBG tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Dinas PUTR akan segera mengambil langkah administratif untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan segera menyurati pihak rumah sakit agar segera menindaklanjuti dan mengurus PBG untuk bangunan tambahan tersebut,” tegasnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian di tengah komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan yang tengah mendorong peningkatan PAD, termasuk melalui optimalisasi penerimaan dari sektor retribusi PBG. Selain sebagai persyaratan administrasi, PBG juga menjadi instrumen pengendalian penyelenggaraan bangunan agar memenuhi aspek keselamatan, fungsi, dan kesesuaian tata ruang.
RS Permata Kuningan merupakan rumah sakit tipe C yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 1, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, dan beroperasi di bawah naungan PT Kuningan Kampung Sehat. Saat ini, rumah sakit tersebut dipimpin oleh dr. Herman Joyo.
Direktur RS Permata Kuningan, dr. Herman Joyo, ketika dikonfirmasi terkait belum dimilikinya PBG atas bangunan tambahan tersebut serta langkah yang akan ditempuh pihak rumah sakit, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.***
















