https://shorturl.fm/eHyQq
Jadi Sorotan Publik, Ketua LMPI Kuningan Akhirnya Buka-Bukaan soal Polemik yang Viral
KUNINGANSATU.COM,- Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Kuningan, Ujang Jenggo, membantah tuduhan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan yang belakangan ramai beredar di media sosial. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar bersama tim kuasa hukum dari LBH Kongres Advokat Indonesia Advokasi Peduli Bangsa (LBH KAI APB) di Sekretariat LMPI Kabupaten Kuningan, Senin (1/6/2026).
Dalam keterangannya, Ujang menegaskan bahwa kedatangan sejumlah anggota LMPI ke rumah salah seorang wartawan dan lokasi lain bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan untuk melakukan klarifikasi atas dua persoalan yang dinilai telah merugikan organisasi.
Menurutnya, persoalan paling krusial adalah dugaan pencatutan nama besar LMPI oleh seorang oknum yang disebut berstatus anggota media Kabar SBI untuk melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha tower di Desa Cipakem, Kabupaten Kuningan.
“Dia meminta uang Rp7 juta kepada salah satu pengusaha tower dengan mengatasnamakan LMPI. Kami memiliki fakta dan bukti terkait hal itu, bahkan orang yang merasa dirugikan siap dihadirkan apabila diperlukan,” ujar Ujang.
Ia menjelaskan, tujuan anggota LMPI mendatangi pihak yang bersangkutan adalah untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun, situasi di lapangan disebut berkembang menjadi miskomunikasi yang kemudian memicu emosi sebagian anggota.
Ujang juga membantah adanya ancaman pembunuhan sebagaimana yang ramai diperbincangkan. Ia menilai sejumlah ucapan yang terekam dan beredar di media sosial telah ditafsirkan secara berlebihan.
“Kalimat yang dipersoalkan itu muncul dalam situasi emosional sesaat. Tidak ada niat untuk membunuh ataupun melakukan tindakan kekerasan. Yang kami pertanyakan adalah siapa yang telah merusak nama baik dan marwah organisasi LMPI,” katanya.
Ia mengaku keberatan dengan berbagai narasi yang berkembang di media sosial karena dianggap telah menggiring opini publik dan mencitrakan buruk organisasi yang dipimpinnya.
“Kami merasa ada upaya menggiring opini yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari LBH KAI APB Kabupaten Kuningan, Abdul Haries, SH, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum, tanpa memandang latar belakang organisasi maupun profesinya.
Ia mengutip prinsip konstitusi dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum secara adil.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, ketika ada warga negara yang membutuhkan pendampingan hukum, kami berkewajiban memberikan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Haries.
Menurutnya, laporan yang saat ini sedang diproses aparat penegak hukum ditujukan kepada individu atau personal, bukan kepada organisasi LMPI secara kelembagaan.
Karena itu, pihaknya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para anggota LMPI yang telah memberikan kuasa kepada LBH KAI APB apabila sewaktu-waktu dipanggil oleh penyidik.
“Klien kami belum tentu bersalah. Penentuan benar atau salah hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mendampingi sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum agar dapat berjalan secara objektif dan profesional.
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 Mei 2026, empat anggota LMPI Kabupaten Kuningan telah menunjuk tim advokat LBH KAI APB untuk memberikan pendampingan hukum terkait laporan yang sedang ditangani oleh Polres Kuningan. Pendampingan tersebut berkaitan dengan tuduhan pengrusakan, penggeledahan, pemerasan, serta dugaan intimidasi terhadap wartawan yang ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Semua pihak yang terlibat pun diharapkan dapat menghormati proses hukum hingga diperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.















