Calo Tanah Gentayangan, Yanto: Jangan Bicara Investasi Jika Tak Mampu Lindungi Hak Masyarakat

KUNINGANSATU.COM,- Aksi pemasangan puluhan spanduk oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Jalaksana di kawasan Jalan Lingkar Timur Eyang Hasan, Minggu (17/5/2026), tidak lagi sekadar protes lapangan, tetapi berubah menjadi kritik keras terhadap pemerintah daerah yang dinilai lamban dan abai dalam mengawasi proses pembebasan lahan proyek pabrik sepatu di Kabupaten Kuningan.

Ketua PAC PP Jalaksana, Yanto Risdianto, dengan nada tinggi menegaskan bahwa pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap dugaan praktik percaloan tanah yang terjadi di tengah masyarakat. Ia menilai, lemahnya pengawasan membuka ruang bagi pihak-pihak tidak berwenang untuk masuk dan memainkan proses pembebasan lahan tanpa kontrol yang jelas.

“Kalau pemerintah serius, tidak mungkin ada orang tanpa kuasa jual bisa seenaknya menawarkan tanah warga. Ini bukan kejadian kecil, ini bukti pengawasan pemerintah lemah,” tegas Yanto.

Yanto menyoroti adanya dugaan kuat bahwa sejumlah pihak bertindak sebagai perantara tanpa surat kuasa jual dari pemilik tanah, namun tetap bebas melakukan negosiasi harga dan bahkan mengatur transaksi seolah-olah mereka memiliki legalitas penuh. Kondisi ini menurutnya menunjukkan ada kekosongan pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Ia juga mengungkap dugaan permainan harga dalam pembebasan lahan, di mana nilai pembayaran dari pihak investor disebut lebih tinggi, namun tidak seluruhnya sampai kepada pemilik tanah. Selisih tersebut diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu di tengah proses, tanpa ada kontrol dari pemerintah.

“Ini yang paling fatal. Investor bayar sesuai, tapi rakyat terima tidak sesuai. Kalau ini terjadi, berarti sistem pengawasan pemerintah gagal total,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Yanto menegaskan bahwa praktik tersebut dapat mengarah pada tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat apabila terdapat dokumen atau kuasa tidak sah yang digunakan dalam transaksi.

Namun, ia menilai persoalan ini tidak hanya soal pelaku di lapangan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah yang dinilai tidak hadir dalam mengawasi proses strategis pembebasan lahan skala besar yang mencapai 30 hingga 40 hektare di wilayah Desa Ciniru, Sindangbarang, hingga Kalapagunung Kecamatan Japara.

“Jangan hanya bangga ada investasi masuk, tapi tutup mata saat rakyat jadi korban. Pemerintah tidak boleh hanya jadi penonton,” kata Yanto.

Ia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya hadir sejak awal dengan memastikan seluruh proses pembebasan lahan berjalan transparan, melibatkan pemilik sah, serta bebas dari praktik percaloan yang merugikan masyarakat.

Yanto juga mendesak agar aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proses transaksi yang terjadi di lapangan.

“Kalau pemerintah diam, berarti mereka ikut membiarkan ketidakadilan ini terjadi,” pungkasnya dengan nada keras.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup