KSPSI AGN Tolak Permenaker Outsourcing 2026, Buruh Dinilai Kian Terjepit
KUNINGANSATU.COM,- Penolakan terhadap aturan baru tentang outsourcing kembali mencuat. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara tegas menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang dinilai berpotensi memperluas praktik outsourcing dan merugikan pekerja.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyebut regulasi yang diterbitkan pemerintah itu justru menimbulkan persoalan baru di dunia ketenagakerjaan. Menurutnya, sejumlah pasal dalam aturan tersebut masih membuka ruang multitafsir antara perusahaan dan serikat pekerja.
“Buruh semakin terdesak. Aturan ini berpotensi memperluas praktik outsourcing tanpa batas yang jelas,” kata Andi Gani dalam keterangannya di Jakarta Senin (11/5/26).
KSPSI pun mendesak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk merevisi total Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Serikat pekerja menilai regulasi baru itu menghapus pembatasan outsourcing yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam aturan lama, outsourcing hanya diperbolehkan pada lima jenis pekerjaan tertentu, yakni tenaga keamanan, katering, jasa pengemudi, jasa penunjang pertambangan, dan cleaning service. KSPSI menilai pembatasan tersebut penting untuk melindungi pekerja dari sistem kerja yang rentan terhadap pemutusan hubungan kerja dan minim kepastian karier.
Di sisi lain, pemerintah membantah anggapan bahwa aturan baru melemahkan perlindungan pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penataan sistem outsourcing di Indonesia.
Pemerintah mengklaim regulasi baru justru memberikan kepastian hukum bagi pekerja alih daya sekaligus mempertegas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Dalam beleid tersebut, outsourcing dibatasi pada sektor tertentu seperti layanan kebersihan, keamanan, penyediaan makanan dan minuman, pengemudi, hingga sektor penunjang pertambangan dan energi.
Tak hanya itu, perusahaan outsourcing diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja, mulai dari pembayaran upah, lembur, cuti tahunan, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga hak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski demikian, polemik aturan outsourcing diperkirakan masih akan terus bergulir. Kalangan buruh meminta pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja di tengah situasi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dinilai semakin tidak pasti.
















