Prof. Suwari Warning Soal Tunjangan DPRD Kuningan: Wajib Dikembalikan!
KUNINGANSATU.COM,- Dugaan pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tanpa dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) menuai sorotan tajam dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku), Prof Dr Suwari Akhmadhian, MH.
Saat ditemui di Kampus I Uniku, Jumat (8/5/2026), Prof Suwari menilai pencairan tunjangan DPRD Tahun 2025 hingga Januari 2026 tanpa Perbup merupakan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kalau memang aturan mengamanatkan harus ada Perbup, berarti wajib ada Perbup. Kalau tidak ada lalu tetap dicairkan, itu sudah menyalahi aturan,” kata Prof Suwari.
Ia menegaskan, dana tunjangan yang telah diterima para pimpinan dan anggota DPRD seharusnya segera dikembalikan demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Harus dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan, bisa masuk penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, tahapan awal penyelesaian persoalan tersebut seharusnya dilakukan secara administratif melalui teguran dari Inspektorat. Setelah itu, pihak penerima diminta mengembalikan dana yang dianggap bermasalah melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Namun jika pengembalian tidak dilakukan, persoalan tersebut bisa berkembang ke ranah pidana.
“Kalau tidak dikembalikan, itu bisa masuk penggelapan. Dalam konteks pemerintahan berarti tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Prof Suwari juga mempertanyakan alasan pencairan tunjangan tetap dilakukan meski belum memiliki dasar hukum yang lengkap. Apalagi, kata dia, dalam proses penyusunan Perbup seharusnya terdapat tahapan seperti penilaian KJPP hingga uji publik.
“Nah kalau tahapan itu juga tidak ada, ya lebih parah lagi. Saya bilang itu rusak. Kita enggak tahu ada kepentingan apa di balik itu,” katanya.
Ia meminta masyarakat ikut mengawal persoalan tersebut, termasuk memastikan apakah Inspektorat telah memberikan teguran administrasi dan apakah ada pengembalian dana tunjangan oleh pihak terkait.
Selain itu, Prof Suwari juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk benar-benar memeriksa tunjangan DPRD Kuningan dalam audit Tahun Anggaran 2025.
Menurut dia, pemeriksaan BPK penting untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
“BPK harus memeriksa supaya ada kepastian hukum. Karena pemeriksaan BPK itu biasanya sampling, bisa saja tahun sebelumnya tidak diperiksa di bagian itu,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa seluruh penggunaan anggaran pemerintah wajib memiliki dasar aturan yang jelas karena dana tersebut berasal dari rakyat.
“Semua tindakan pemerintah harus ada aturan-aturannya. Honor dapat berapa, tunjangan berapa, dasar hukumnya harus jelas,” tandasnya.
















