Ramai Soal KDMP Kaduagung, PPL Pastikan Lokasi Bukan Kawasan LP2B

KUNINGANSATU.COM – Polemik terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, mendapat tanggapan dari pihak teknis pertanian setempat. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, S.P., memberikan klarifikasi terkait status lahan yang sebelumnya disebut masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Iin menyampaikan bahwa lahan pembangunan KDMP pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 dinyatakan bukan termasuk lahan LP2B.

“Saya kebetulan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Kaduagung. Saya akan pastikan bahwa lahan pembangunan KDMP yang berada pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 dinyatakan bukan lahan LP2B,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Pernyataan tersebut diperkuat dengan Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026 yang diterbitkan UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru serta ditandatangani Kepala UPTD, Suhriman, S.E.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa rekomendasi diterbitkan berdasarkan permohonan dari Pemerintah Desa Kaduagung terkait peruntukan lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Lokasi tanah disebut berada di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung dengan luas sekitar 960 meter persegi dan tercatat sebagai SPPT atas nama Bengkok Desa Kaduagung.

Surat tersebut juga menerangkan bahwa tanah dimaksud tidak masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan.

Sebelumnya, pembangunan KDMP sempat menjadi sorotan setelah adanya hasil penelusuran sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) yang disebut menunjukkan lokasi berada di kawasan pertanian pangan lahan basah.Perbedaan informasi tersebut memunculkan perhatian publik terkait sinkronisasi data tata ruang digital dengan dokumen rekomendasi teknis di lapangan.

Sejumlah pihak menilai klarifikasi dari Penyuluh Pertanian Lapangan dan dokumen resmi UPTD Pertanian menjadi bagian penting untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang berkembang tetap proporsional dan berimbang.

Meski demikian, aspek lain seperti kesesuaian tata ruang, administrasi pembangunan, dan dokumen perizinan tetap menjadi kewenangan instansi terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup