65 Miliar Skandal Tunjangan DPRD Kuningan, Uha: Selamat Datang Jaksa Agung!

KUNINGANSATU.COM – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan penyimpangan pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum sah. Ia menegaskan bahwa berbagai jenis tunjangan, mulai dari tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, hingga reses dicairkan tanpa Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana diwajibkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 dan perubahannya PP Nomor 1 Tahun 2023.

Sebaliknya, pencairan justru dilakukan menggunakan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025, yang menurutnya tidak memiliki kewenangan normatif untuk menjadi landasan beban APBD. Uha menyebut hal ini sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena terjadi pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum yang sah, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan pemufakatan antara eksekutif dan legislatif.

Uha menjelaskan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2017 dan perubahannya PP Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas mengamanatkan bahwa besaran tunjangan DPRD wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Surat Keputusan (SK). Ia memaparkan bahwa pasal-pasal kunci dalam PP tersebut, mulai dari Pasal 1 ayat (6), Pasal 22, Pasal 28, hingga Pasal 29, mewajibkan pemerintah daerah menerbitkan Perbup sebagai dasar teknis pemberian tunjangan. Penggunaan SK, menurutnya, tidak sah karena hanya bersifat administratif internal dan tidak bisa digunakan sebagai payung hukum kebijakan publik yang membebani keuangan daerah. Dengan demikian, seluruh pencairan tunjangan DPRD Kuningan dinilai cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum.

Lebih jauh, Uha mengungkap adanya indikasi mens rea atau niat jahat berupa pemufakatan politik antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan serta penetapan APBD Kuningan tahun 2025. Ia menyebut terdapat bukti internal berupa data SP2D yang menunjukkan pembayaran tunjangan transportasi bagi unsur pimpinan DPRD hingga Desember 2025, padahal para pimpinan telah mendapatkan fasilitas mobil dinas sehingga seharusnya tidak berhak menerima tunjangan dalam bentuk uang. Ia memaparkan bahwa pagu awal tunjangan transportasi tahun 2025 sebesar Rp 8.366.400.000 kemudian meningkat menjadi Rp 9.105.900.000, dan terjadi dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp 991 juta akibat pencairan ganda. Menurutnya, ini bukan lagi kesalahan administratif, melainkan tindakan korupsi karena terjadi duplikasi pembiayaan terhadap objek yang sama.

Uha juga menyoroti data realisasi anggaran tunjangan DPRD tahun 2024 dan 2025 dengan nilai mencapai 65 miliar rupiah yang seluruhnya dicairkan tanpa Perbup. Ia menilai fakta ini sangat memperkuat dugaan penyimpangan sistematis dan disengaja. Bahkan, menurutnya, Pemkab Kuningan memiliki Perbup No. 32 Tahun 2022 jo. Perbup No. 20 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas yang mengatur prosedur pembuatan produk hukum, sehingga penerbitan SK Bupati yang keliru dinilai sebagai tindakan yang sadar melanggar prosedur hukum.

Sebagai pembanding, Uha menyinggung kasus yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar terkait dugaan korupsi tunjangan rumah dan transportasi periode 2017-2021 dengan kerugian negara lebih dari Rp 3,5 miliar. DRK saat ini ditahan di Rutan Kebon Waru. Menurutnya, preseden ini membuktikan bahwa pelanggaran regulasi tunjangan DPRD bukan perkara administratif, melainkan berpotensi kuat menjadi perkara pidana.

Selain itu, Uha menilai lemahnya pengawasan di internal Pemkab Kuningan, khususnya oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan, turut membuka ruang terjadinya penyimpangan. Ia mengatakan bahwa seharusnya inspektorat memastikan penyusunan dan pelaksanaan APBD sesuai dengan prinsip legalitas, kecermatan, dan akuntabilitas. Ia juga mengungkapkan bahwa BPKAD Kabupaten Kuningan telah menghentikan pencairan tunjangan DPRD per Februari 2026 setelah menyadari tidak adanya Perbup sebagai dasar hukum, sebuah bukti bahwa mekanisme sebelumnya memang bermasalah.

Ia menegaskan bahwa APBD sebagai produk politik antara eksekutif dan legislatif menimbulkan tanggung jawab hukum kolektif. Apabila terdapat kesamaan pengetahuan, peran, atau penerimaan manfaat keuangan, maka semua pihak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam konteks pidana korupsi. Menurutnya, penandatangan dokumen seperti SPTJM, SPM, dan SP2D juga menempatkan para pejabat terkait dalam posisi bertanggung jawab penuh, baik secara formal maupun material, apabila terjadi kerugian negara.

Melihat seluruh rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, Uha meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap semua pihak yang terlibat tanpa kecuali. Ia menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sangat besar dan tidak ada alasan untuk menunda proses penegakan hukum.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Semua pihak yang memufakati, menyetujui, menandatangani, atau menerima manfaat dari pencairan tunjangan tanpa dasar hukum sah harus diperiksa. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.

“Selamat datang Jaksa Agung di Kabupaten Kuningan,” tutup Uha dalam keterangannya, Kamis (25/2/2026).

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup