293 Warga Binaan Lapas Kuningan Terima Remisi HUT RI ke-81
KUNINGANSATU.COM – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut menjadi hari istimewa bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan. Dari total 454 warga binaan yang menghuni lapas tersebut, sebanyak 293 orang menerima Remisi Umum, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI yang digelar Lapas Kelas IIA Kuningan. Sebelum prosesi pemberian remisi, jajaran petugas bersama warga binaan mengikuti upacara peringatan kemerdekaan dengan khidmat.
Bagi warga binaan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Hak tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan bagi mereka yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453, 1454, 1455, 1456, 1461.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 293 warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan dinyatakan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026.Dari jumlah tersebut, 290 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan tiga orang memperoleh Remisi Umum II yang berimplikasi pada bebas langsung.
Namun, satu dari tiga warga binaan tersebut masih harus menjalani kurungan pengganti denda atau subsider.
Besaran remisi yang diberikan pun berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 48 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 34 orang lima bulan, dan 11 orang enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik,” ujar Sukarno.
Menurutnya, pemberian remisi juga diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku positif dan mengikuti seluruh program pembinaan secara sungguh-sungguh.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjadikan momentum tersebut sebagai bekal untuk mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Sementara itu, prosesi pemberian Remisi Umum II turut berlangsung di Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan. Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar menyerahkan langsung remisi kepada perwakilan warga binaan yang memperoleh hak hingga berstatus bebas.
Penyerahan tersebut didampingi Wakil Bupati Kuningan, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Kuningan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa remisi memiliki makna yang lebih luas dari sekadar pemotongan masa pidana. Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap perubahan dan proses pembinaan yang telah dilalui warga binaan.
“Remisi bukan hanya bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani,” kata Bupati.
Di sisi lain, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan pada 17 Agustus 2026 mencapai 454 orang. Angka tersebut jauh di atas kapasitas hunian yang hanya mampu menampung 252 orang.
Meski berada dalam kondisi hunian yang melebihi kapasitas, Lapas Kelas IIA Kuningan menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan pembinaan secara optimal.
“Melalui momentum ini, Lapas Kuningan berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara optimal serta mendorong warga binaan agar mampu menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, produktif dan siap kembali ke tengah masyarakat,” tutupnya.***















