27 Bidang Tanah Aset Pemda Belum Diakui, Beberapa Diduga Dikuasai Pejabat!

KUNINGANSATU.COM,- Pemeriksaan atas pengelolaan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengungkap adanya 27 bidang tanah yang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan namun belum diakui sebagai aset daerah dan belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A). Seluruh data tersebut tercantum dalam Lampiran 46 Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 15.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025 dan hasil konfirmasi BPK kepada ATR/BPN, yang menunjukkan adanya ketidaktertiban administrasi dan belum optimalnya penataan aset daerah.

Dari 27 bidang tanah tersebut, sebagian besar tercatat atas nama “Pemerintah Kabupaten Kuningan”. Namun sejumlah bidang lainnya tercatat atas nama perorangan dengan keterangan “An. Pemkab/Pemda Kuningan”. Nama-nama yang muncul dalam data hasil Audit BPK tersebut antara lain Drs. Apang Suparman, M.Si, Drs. Deden Sopandi, M.Si, dan Drs. H. Yosep Setiawan, M.Si. Ketiganya tercantum dalam dokumen pertanahan sebagai pihak yang terdaftar pada bidang tanah yang pada dasarnya merupakan milik pemerintah daerah. Tanah-tanah tersebut tersebar di berbagai kecamatan, seperti Cigugur, Cisantana, Ciniru, Ancaran, Cijoho, Pasawahan, Pamijahan, Sukamulya, Cipasung, hingga Padabeunghar.

Inventarisasi BPK menunjukkan bahwa 15 dari 27 bidang tanah masih dapat dilacak melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan memiliki titik koordinat yang jelas. Namun 12 bidang tanah lainnya tidak ditemukan di aplikasi karena perbedaan data atau belum terpetakan secara digital. Beberapa bidang tanah yang berhasil dilacak diketahui dalam kondisi sudah dimanfaatkan pihak lain, mulai dari bangunan permanen, fasilitas usaha, hingga penggunaan non-pemerintahan, sementara sebagian lainnya masih berupa kebun atau lahan kosong yang dikuasai masyarakat sekitar.

Di antara temuan tersebut terdapat bidang tanah dengan ukuran cukup besar seperti lahan di Pasawahan seluas 206.811 meter persegi, serta bidang tanah lain dengan ukuran antara ratusan hingga ribuan meter persegi di wilayah Ancaran, Cigugur, Gunungkeling, Cisantana, Sangaringa, dan Pamijahan. Sebagian tanah ini merupakan aset lama yang belum pernah diverifikasi ulang sejak diperoleh. Ada pula bidang tanah yang tercatat sebagai tanah cadangan pembangunan fasilitas umum, namun belum memiliki dokumen penetapan batas atau peta bidang yang lengkap.

Berdasarkan penjelasan teknis dalam dokumen pemeriksaan, keberadaan 27 bidang tanah tersebut sebelumnya tidak masuk dalam pengetahuan Bidang Aset BPKAD. Tanah-tanah itu baru muncul setelah BPK melakukan konfirmasi langsung ke ATR/BPN. Kondisi ini menunjukkan adanya keterlambatan pelaporan dan belum sinkronnya data antara BPKAD, perangkat daerah lain, serta Kantor Pertanahan.

Sejumlah hambatan administratif turut ditemukan, seperti perbedaan luas antara sertifikat dan kondisi lapangan, ketiadaan peta bidang, ketiadaan dokumen perolehan, serta belum dilakukan proses balik nama terhadap tanah yang masih tertera atas nama individu meskipun pencatatannya membawa keterangan “An. Pemkab/Pemda Kuningan”. Situasi ini membuat status aset menjadi tidak ideal karena belum mempunyai kekuatan administrasi penuh sebagai Barang Milik Daerah.

Pemerintah daerah kini tengah melakukan penelusuran lanjutan terhadap seluruh dokumen fisik, bukti perolehan, serta kesesuaian peta bidang dengan titik koordinat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bidang tanah tersebut dapat segera dinyatakan sebagai aset tetap dan masuk dalam sistem KIB A, sekaligus memastikan tidak ada aset daerah yang belum tercatat atau berpotensi hilang karena tidak memiliki dasar administrasi yang kuat.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup