Talaga Nilem di ‘Gangbang’ Sembilan Pemanfaat Air Ilegal
KUNINGANSATU.COM,- Polemik pemanfaatan air di mata air Talaga Nilem, Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, memasuki babak baru. Audit langsung yang dilakukan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengungkap fakta berbeda dari tudingan yang selama ini dialamatkan kepada PDAM Kuningan sebagai penyebab kekeringan di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Bupati Kuningan bersama jajaran Forkopimda dan instansi teknis terkait melakukan audit lapangan pada Senin (19/1/2026) dengan membawa peralatan pengukur debit air. Audit ini dilakukan menyusul rapat lintas sektor yang menempatkan Talaga Nilem sebagai salah satu titik kritis pengelolaan sumber daya air, sekaligus untuk menjawab perbedaan data debit air yang berkembang di ruang publik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, Sekretaris Daerah Kuningan Uu Kusmana, serta Direktur PAM Tirta Kamuning Ukas Suharfaputra.
“Dalam rapat disampaikan angka debit dengan persentase dan hitungan liter per detik tertentu. Namun setelah kita ukur langsung di lapangan, hasilnya ternyata berbeda dan justru lebih besar,” ujar Bupati Dian Rachmat Yanuar di sela kegiatan.
Bak sebuah aktivitas seksual di mana satu orang menjadi fokus utama dari aktivitas seksual dengan beberapa orang atau yang lebih dikenal dengan istilah Gangbang, hasil pengukuran dan verifikasi lapangan, mencatat sedikitnya terdapat 10 pihak yang memanfaatkan air dari mata air Talaga Nilem untuk tujuan komersialisasi. Dari jumlah tersebut, sembilan pemanfaat diketahui belum mengantongi izin resmi pemanfaatan air, sementara hanya satu pihak yang berstatus berizin.
Data lapangan menunjukkan bahwa salah satu pemanfaat air terbesar yakni PT Kayuagung Pilar Kencana menyedot air hingga sekitar 96 liter per detik tanpa izin resmi. Sementara itu, PDAM Kuningan pemegang izin resmi hanya memanfaatkan sekitar 9,6 liter per detik dari sumber mata air tersebut dan CV. TRJ sebanyak 5 liter per detik.
Dengan komposisi tersebut, hasil audit memperlihatkan bahwa PDAM Kuningan bukanlah pengguna air terbesar di Talaga Nilem. Sebaliknya, sebagian besar debit air justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak mengantongi izin resmi.
Di sisi lain, kontribusi PDAM Kuningan terhadap pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Desa Cikalahang tercatat secara administratif. Berdasarkan dokumen kesepakatan antara Pemerintah Desa Cikalahang dan PDAM Kuningan yang ditandatangani di atas materai pada 21 September 2022, PDAM berkomitmen membangun infrastruktur air bersih bagi warga.
Realisasi kesepakatan tersebut meliputi pembangunan dua unit TUK atau bak induk serta rehabilitasi dua unit TUK induk untuk Blok I, III, dan V yang telah dilaksanakan. Namun, rencana pembangunan jaringan pipa menuju tiga blok tersebut belum terealisasi.
Penundaan pembangunan jaringan pipa tersebut terjadi atas permintaan Pemerintah Desa Cikalahang. Saat pelaksanaan dijadwalkan pada 15 Desember 2025, pihak desa meminta penundaan sebagaimana disampaikan dalam pertemuan pada 26 November 2025, dengan alasan adanya rencana perubahan terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah ditandatangani.
Bupati Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa hasil pengukuran langsung ini akan dijadikan dasar utama dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk penertiban dan penegakan aturan secara objektif.
“Yang paling penting, hari ini kita sudah mendapatkan data sahih berdasarkan pengukuran langsung. Ini menjadi pijakan kami untuk mengambil keputusan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pemanfaat air di Talaga Nilem, khususnya pihak-pihak yang belum mengantongi izin, guna menjamin pengelolaan sumber daya air yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.***
















