Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan Lagi, Advokat PSI Soroti Kewenangan MK
KUNINGANSATU.COM,- Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang kembali mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mendapat sorotan dari Advokat PSI, Risal Septian Nur’iqbal, SH.
Risal menilai perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tersebut perlu terlebih dahulu diuji dari sisi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) serta tenggat waktu pengajuan perkara.
Menurut Risal, persoalan utama yang perlu diperiksa bukan hanya substansi mengenai syarat pendidikan Gibran, tetapi juga apakah objek yang dipersoalkan memang masuk dalam kewenangan MK untuk diperiksa melalui mekanisme PHPU.
“Menurut hemat saya, terdapat persoalan mendasar yang perlu diperiksa terlebih dahulu, yaitu apakah objek permohonan tersebut termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai perkara perselisihan hasil pemilu,” kata Risal dalam keterangannya.
Ia merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Risal berpandangan, apabila inti persoalan berkaitan dengan dokumen atau persyaratan administrasi pencalonan, maka mekanisme hukum yang berlaku ketika proses pencalonan berlangsung juga perlu diperhatikan.
Termasuk di dalamnya, kata dia, mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu yang melibatkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Persoalan mengenai persyaratan pencalonan tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai perselisihan hasil pemilu. Harus terdapat dasar hukum yang jelas mengenai hubungan antara persoalan yang dipersoalkan dengan objek PHPU yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Selain persoalan kewenangan, Risal juga menyoroti tenggat waktu pengajuan permohonan.
Ia menyebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah selesai dan pasangan Presiden serta Wakil Presiden terpilih juga telah dilantik. Sementara permohonan yang kembali mempersoalkan persyaratan pencalonan tersebut diajukan pada September 2026.
Menurutnya, aspek waktu menjadi bagian penting yang tidak dapat dilepaskan dari pemeriksaan hukum acara.
Risal juga menyebut para pemohon telah mengetahui bahwa permohonan tersebut diajukan setelah melewati tenggat waktu pengajuan PHPU sebagaimana ketentuan yang berlaku. Para pemohon, kata dia, kemudian meminta agar perkara tetap diperiksa dengan alasan keadilan substantif.
“Prinsip keadilan substantif tentu penting, tetapi penerapannya juga harus mempertimbangkan kepastian hukum, batas waktu pengajuan perkara, serta pembagian kewenangan antar-lembaga negara,” katanya.
Risal juga mengingatkan agar mekanisme hukum tidak bergeser menjadi instrumen kepentingan politik.
Menurut dia, setiap warga negara tetap memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum. Namun, penggunaan mekanisme tersebut harus ditempatkan sesuai koridor dan kewenangan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai proses hukum yang seharusnya menjadi instrumen untuk mencari keadilan justru berkembang menjadi arena pertarungan kepentingan politik atau digunakan untuk memengaruhi proses politik pada masa mendatang,” ujar Risal.
Ia menambahkan, kritik terhadap proses pencalonan maupun pejabat negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, setiap tuduhan harus didukung fakta, dokumen, dan bukti hukum yang konkret serta diuji melalui mekanisme peradilan yang memiliki kewenangan terhadap objek perkara.
Sebagai advokat, Risal menyatakan menghormati independensi Mahkamah Konstitusi dan tidak bermaksud mendahului putusan para hakim konstitusi.
Namun, sebelum masuk pada pokok substansi perkara, ia berpandangan terdapat sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan MK.
Pertama, kewenangan MK terhadap objek permohonan. Kedua, kedudukan hukum para pemohon. Ketiga, kesesuaian objek perkara dengan karakter PHPU.
Keempat, tenggat waktu pengajuan permohonan. Kelima, mekanisme hukum yang tersedia ketika persoalan administrasi pencalonan terjadi. Keenam, keberadaan bukti konkret yang memiliki hubungan hukum langsung dengan objek perselisihan hasil pemilu.
Risal menegaskan, apabila setelah memeriksa seluruh aspek tersebut MK berpendapat permohonan tidak memenuhi persyaratan kewenangan, objek perkara, kedudukan hukum, maupun tenggat waktu sebagaimana ditentukan hukum acara, maka putusan harus didasarkan pada alasan-alasan hukum tersebut.
“Pada akhirnya, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang independen untuk menilai dan memutus perkara berdasarkan UUD 1945, undang-undang, hukum acara, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah,” pungkasnya.















